x

KPK Periksa Ketua Komisi A DPRD Pemalang di Kasus Anom Widiyantoro

waktu baca 3 menit
Selasa, 8 Sep 2026 15:08 58 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi A DPRD Pemalang Imam Teguh Purnomo sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan perangkat daerah dan pihak swasta yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Imam berlangsung di Polrestabes Semarang, Selasa (8/9/2026). Namun, KPK belum membeberkan materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Selain Imam, KPK memanggil enam saksi lainnya. Mereka berasal dari unsur pemerintahan daerah, partai politik, ASN, hingga pihak swasta.

Keenam saksi tersebut yakni Pengurus DPD I Golkar Jawa Tengah Tisna Amijaya. KPK juga memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Pemalang Wiji Mulyati dan Asisten II Sekda Pemalang Endro Johan Kusuma.

Saksi lainnya yakni Camat Pemalang Prasetyo Widyatmoko, pihak swasta Daffa Noor Ubaydillah, serta ASN Dinas Pertanian Resqi Meiriasari Sugiharti. Endro dan Prasetyo diketahui menjalani pemeriksaan lanjutan dalam perkara tersebut.

KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan staf administrasi KPK Setya Budi Dias.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/7/2026). Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Kamis (30/7/2026).

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penyidik menetapkan para tersangka setelah memperoleh kecukupan alat bukti.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang Tersangka,” kata Taufik.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Anom bersama Gus Haris melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat desa dan pihak swasta. Uang yang dikumpulkan dari dugaan pemerasan tersebut disebut mencapai Rp1,98 miliar.

KPK kemudian menelusuri penggunaan uang yang dikumpulkan Gus Haris. Salah satunya diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK.

Dalam prosesnya, Gus Haris bertemu dengan Lilik Budi Suprianto melalui adik iparnya, Harun. Pertemuan tersebut disebut berlangsung tiga kali dan membahas permintaan uang untuk pengurusan perkara di KPK senilai Rp2 miliar.

Pada pertemuan berikutnya, Anom dan Gus Haris disebut sepakat menyiapkan uang tersebut setelah diyakinkan bahwa Lilik dapat mengurus perkara. Dari uang yang dikumpulkan Gus Haris, sebesar Rp1,2 miliar kemudian diberikan kepada Lilik.

“Sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” ujar Taufik. KPK juga masih mendalami rangkaian dugaan pemerasan dan aliran uang dalam perkara tersebut.

Para tersangka sebelumnya ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
3 days ago
4 days ago
7 days ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor