x

KPK Bongkar Modus Tersangka Gunakan Rekening OB dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Jun 2026 21:51 25 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Seorang staf Direktorat Jenderal Imigrasi diduga menggunakan rekening atas nama pihak lain untuk menampung aliran dana ilegal.

Staf Subdirektorat Izin Tinggal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berinisial GST atau Gusti Bernardiansyah menjadi salah satu tersangka dalam perkara tersebut. KPK menduga ia berperan sebagai pengelola aliran dana hasil pengurusan izin tinggal WNA.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa GST memanfaatkan sejumlah rekening nominee untuk mengumpulkan dana. Dana tersebut diduga berasal dari berbagai pihak yang mengurus izin tinggal sementara.

“GST ini diduga memanfaatkan beberapa rekening nomine sebagai rekening pengepul untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal sementara yang bersumber antara lain dari penjamin,” ujar Setyo Budiyanto.

Menurut KPK, dana yang masuk ke rekening tersebut juga berasal dari biro jasa dan sponsor yang membantu proses administrasi WNA. Praktik itu diduga berlangsung dalam pengurusan dokumen keimigrasian seperti KITAS dan KITAP.

Berdasarkan penelusuran data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), rekening yang digunakan tidak memakai identitas pribadi GST. Sebaliknya, rekening tersebut menggunakan nama keluarga, kerabat, hingga pekerja jasa kebersihan dan pramukantor.

KPK bahkan menemukan indikasi adanya pembelian rekening untuk menunjang aktivitas tersebut. Modus itu diduga dilakukan agar transaksi sulit ditelusuri aparat penegak hukum.

“Jadi, memang tidak menggunakan rekening sendiri, tetapi menggunakan beberapa rekening-rekening yang lain,” kata Setyo.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026. Operasi tersebut berlangsung di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari aparatur sipil negara dan pihak swasta. Sembilan orang di antaranya merupakan perantara yang diduga terlibat dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Sejumlah pejabat penting turut terseret dalam perkara tersebut. Mereka antara lain Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam.

Perkembangan kasus semakin menyita perhatian publik setelah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026. Kehadirannya dilakukan saat penyidik terus mendalami konstruksi perkara.

Sehari kemudian, KPK resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut. Selain Silmy Karim, tersangka lain yang ditahan adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit