x

KPK Bongkar Dugaan Rantai Komando Pemerasan Izin Tinggal WNA

waktu baca 2 menit
Jumat, 5 Jun 2026 07:12 26 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dan pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Lembaga antirasuah menilai praktik tersebut berjalan secara terstruktur dan melibatkan sejumlah pejabat dalam rantai komando berjenjang.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut penyidik menemukan pola pemerasan yang dilakukan secara sistematis. Dugaan itu terungkap dari hasil penyelidikan terhadap proses penerbitan izin tinggal sementara bagi WNA.

Menurut KPK, alur perintah diduga bermula dari Silmy Karim. Ia disebut meminta jatah dari setiap pengurusan izin tinggal sementara melalui pejabat di bawahnya.

Setyo menjelaskan bahwa perintah tersebut diduga disampaikan melalui Jaya Saputra. Saat dugaan praktik itu berlangsung, Jaya masih menjabat Direktur Izin Tinggal Sementara.

“Meminta jatah dari pengurusan izin tinggal sementara ya, para warga negara asing melalui saudara JS,” ujar Setyo dalam konferensi pers. Ia menegaskan posisi JS saat itu berada di Direktorat Izin Tinggal Sementara.

KPK menyebut instruksi tersebut kemudian diteruskan kepada dua pejabat lain berinisial BGS dan TBS. Keduanya diketahui menjabat kepala subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.

Praktik pungutan diduga menyasar berbagai layanan keimigrasian yang banyak digunakan WNA. Mulai dari perpanjangan izin tinggal hingga perubahan status izin dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Tak hanya itu, pengurusan perubahan alamat domisili dan penambahan anggota keluarga juga disebut menjadi objek pungutan. Para sponsor, penjamin, maupun biro jasa diduga menjadi pihak yang dimintai pembayaran tambahan.

Untuk menjalankan skema tersebut, BGS dan TBS diduga melibatkan sejumlah staf pelaksana. Di antaranya adalah JSP dan GST yang disebut bertugas mengumpulkan dana dari para pemohon.

Khusus GST, KPK menemukan indikasi penggunaan rekening nominee untuk menampung dana hasil pungutan. Rekening tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan asal-usul transaksi yang masuk.

Setyo mengungkapkan bahwa rekening penampungan itu tidak menggunakan nama pribadi GST. Beberapa rekening bahkan diduga menggunakan identitas pihak lain untuk menghindari pelacakan.

“Perintah yang dari atas diturunkan kepada direktur, direktur menurunkan lagi kepada kasubdit, lalu diteruskan kepada staf-staf yang secara khusus menjalankan perintah tersebut,” kata Setyo. Pernyataan itu menggambarkan adanya pola komando yang tersusun dari tingkat pimpinan hingga pelaksana.

KPK saat ini terus mendalami aliran dana dan keterlibatan para pihak dalam perkara tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA tersebut.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
2 days ago
3 days ago
4 days ago
4 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit