Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melelang berbagai aset milik terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap. (IG/kejari.jakpus) TODAYNEWS.ID — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melelang berbagai aset milik terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk kendaraan mewah dan tas milik istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.
Lelang ini dilakukan secara daring dan hasilnya akan disetorkan ke kas negara.
Lelang tersebut digelar dalam ajang BPA Fair 2026. Proses penawaran dilakukan melalui situs resmi lelang pemerintah.
Batas akhir penawaran ditetapkan pada 21 Mei 2026 pukul 10.00 WIB. Masyarakat dapat mengikuti lelang secara terbuka melalui platform online.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan aset yang dilelang telah berstatus inkrah. Artinya, barang-barang tersebut berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Yang jelas aset-aset yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan aset tersebut berasal dari kasus tindak pidana dan hasil lelangnya akan disetor ke kas negara,” kata Anang.
Sejumlah aset yang dilelang berasal dari berbagai kasus besar. Di antaranya perkara korupsi tata kelola timah, kasus ASABRI, hingga penipuan robot trading.
Anang menyebut beberapa nama yang terkait dengan aset tersebut. Termasuk perkara yang melibatkan Harvey Moeis, Jimmy Sutopo, dan Doni Salmanan.
“Ada yang berasal dari kasus Harvey Moeis dkk, ada dari kasus Jimmy Sutopo, Doni Salmanan, dan lain-lain,” ujarnya.
Dari daftar yang dirilis, terdapat sejumlah kendaraan mewah yang akan dilelang. Salah satunya mobil Ferrari merah dengan harga limit Rp 6,59 miliar.
Selain itu, terdapat mobil McLaren berwarna biru muda dengan harga limit Rp 2,86 miliar. Kendaraan lain yang menarik perhatian adalah motor Ducati Superleggera V4.
Motor tersebut memiliki harga limit Rp 1,47 miliar. Kendaraan ini dikenal sebagai salah satu motor sport premium.
Tak hanya kendaraan, lelang juga mencakup tas-tas mewah. Beberapa di antaranya merupakan koleksi dari Sandra Dewi.
Salah satu tas yang dilelang adalah Hermes Lindy 20 warna jingga. Tas ini dibanderol dengan harga limit Rp 65,44 juta.
Selain itu, terdapat Hermes Picotin Lock 18 Pocket warna kuning. Tas ini memiliki harga limit Rp 45,95 juta.
Ada pula tas Chanel Classic Double Flap Bag Medium. Nilai limit untuk tas ini mencapai Rp 102,11 juta.
Kejagung juga melelang berbagai perhiasan. Di antaranya gelang emas 18 karat dengan berat 31,09 gram.
Selain itu, terdapat logam mulia seberat 100 gram. Nilainya ditaksir mencapai Rp 275,39 juta.
Seluruh hasil lelang akan masuk ke kas negara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana oleh negara.