x

KIPP Usulkan KPU, Bawaslu, dan DKPP Diberi Hak Imunitas Fungsional

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Jul 2026 20:35 28 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mengusulkan agar lembaga penyelenggara pemilu—meliputi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar diberikan hak imunitas fungsional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Usulan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Brahma Aryana, dalam diskusi publik bertajuk “Meneropong Potensi Masalah Kelembagaan KPU untuk Penyelenggaraan ke Depan” yang digelar di Ruang Media Center KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Brahma menegaskan bahwa pemberian hak imunitas sangat penting untuk memperkuat kemandirian dan independensi kelembagaan penyelenggara pemilu agar tidak mudah terintervensi oleh kepentingan politik.

“Bagaimana desain lembaga ini kedepan, lebih independen, karena KPU diseleksi oleh timsel, dan intervensi politik sehingga perlu ada penguatan kemandirian. Sementara ini, kita masih bertahan, fit proper test tetap ada, ada formula untuk mitigasi intervensi politik,” kata Brahma.

Brahma menilai, tidak adil jika pimpinan lembaga negara lain dibekali perlindungan hukum melalui undang-undang, sementara penyelenggara pemilu dibiarkan tanpa proteksi serupa.

“Harus ada hak imunitas dalam KPU, Bawaslu dan DKPP dalam menjalan kerja. Tidak fair jika penyelenggara diberikan hak imunitas,” ujarnya.

Kendati demikian, ia menekankan bahwa hak imunitas yang diusulkan bersifat fungsional—melekat pada pelaksanaan tugas kelembagaan, dan bukan bersifat absolut.

“UU pada lembaga lain memberi hak imunitas pemimpin lembaganya. Hak imunitas bersifat fungsional, tidak absolut,” ucapnya.

Lebih lanjut, Brahma menjelaskan bahwa fokus perbaikan ke depan bukan sekadar memastikan lembaga bisa beroperasi, melainkan merumuskan formulasi kelembagaan yang kokoh dan tahan terhadap tekanan politik eksternal.

“Perbaikan kedepan, bukan soal kelembagaan ini bisa bekerja, tapi bagaimana kelembagaan penyelenggara pemilu, bagaimana bisa memformulasikan bagaimana mandiri agar tahan dari intervensi,” tuturnya.

Ia juga menyinggung wacana penyelenggara pemilu sebagai cabang kekuasaan keempat (fourth branch of power) yang pernah dilontarkan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Jimly Asshiddiqie.

“Karena proses seleksinya berhubungan politik, maka harus ada imunitas yang menjaga kemandirian dari intervensi politik,” katanya.

Sebagai informasi, kegiatan diskusi ini turut dihadiri narasumber lainnya, yakni Anggota KPU RI August Mellaz, Koordinator Nasional JPPR Rendy NS Umboh, dan akademisi sekaligus mantan Anggota KPU RI periode 2012-2017 Ida Budhiati.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
3 days ago
5 days ago
1 week ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor