x

Kejagung Siap Hadapi Kasasi Ibam di Kasus Korupsi Chromebook

waktu baca 2 menit
Senin, 14 Sep 2026 14:45 78 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi kasasi yang diajukan mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam.

Kasasi tersebut diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Ibam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan pihaknya telah menyiapkan respons atas upaya hukum tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) juga telah membuat dokumen yang diperlukan untuk proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“JPU sudah mengajukan permohonan kasasi terhadap perkara tersebut disertai dengan membuat memori kasasi dan kontra memori kasasi,” kata Anang, Senin (14/9/2026).

Langkah itu menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan setelah adanya pengajuan kasasi oleh pihak Ibam.

Ibam mengajukan kasasi setelah majelis hakim PT DKI Jakarta memperberat hukumannya. Sebelumnya, Pengadilan Negeri telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Ibam.

Dalam putusan tingkat banding, hukuman Ibam berubah menjadi lima tahun penjara. Majelis hakim tetap menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada mantan konsultan teknologi tersebut.

Ibam akan menjalani tambahan hukuman 140 hari penjara apabila tidak membayar denda tersebut. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Ibam harus menjalani pidana penjara selama empat tahun. Ketentuan itu menjadi salah satu bagian putusan banding yang dipersoalkan pihak Ibam melalui kasasi.

Advokat Ibam, Bayu Perdana, menyatakan pengajuan kasasi bertujuan meminta MA memeriksa kembali putusan terhadap kliennya. Bayu menilai terdapat kesalahan penerapan hukum dalam putusan PT DKI Jakarta.

Bayu secara khusus mempersoalkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

“Ini termasuk dalam penjatuhan uang pengganti Rp5 miliar kepada Ibam karena tidak didasari alat bukti yang sah dan meyakinkan,” ujar Bayu.

Melalui kasasi, pihak Ibam berharap MA meninjau perkara pengadaan Chromebook secara menyeluruh. Mereka juga meminta MA memperbaiki penerapan hukum dalam putusan sebelumnya.

Pihak Ibam turut berharap MA menjatuhkan putusan yang dianggap adil bagi kliennya. Salah satu permintaan yang diajukan ialah membebaskan Ibam dari perkara tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Ibam dinyatakan terbukti terlibat dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi tersebut.

Pengadaan Chromebook dan CDM itu dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan. Perkara tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp5,26 triliun.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
2 days ago
3 days ago
7 days ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor