Laporan: Dhanis Iswara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra memberi keterangan usai persidangan. Foto: Dok. Tim Kuasa Hukum TODAYNEWS.ID – Pemeriksaan saksi verbalisan dalam sidang kasus dugaan pemerasan sekaligus penipuan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (2/11/2026).
Dalam sidang kali ini, pemeriksaan saksi verbalisan dari kepolisian justru lebih banyak berkutat pada persoalan administrasi. Sementara pertanyaan tim penasihat hukum kepada penyidik kepolisian dinilai belum menyentuh substansi perkara.
Adapun saksi yang dihadirkan adalah Bripka Eko Haryanto, penyidik yang sebelumnya menangani perkara tersebut. Kehadirannya merupakan permintaan tim penasihat hukum terdakwa untuk menjelaskan proses penyidikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra, menilai pemeriksaan terhadap Eko justru didominasi pertanyaan mengenai materi praperadilan dan administrasi berkas perkara.
“Pertanyaan-pertanyaan dari penasihat hukum sebagian besar membahas materi praperadilan dan masalah administrasi berkas, sehingga tidak menyentuh substansi pokok perkara,” kata Andri seusai persidangan.
Menurut Andri, keberatan mengenai prosedur penangkapan dan penggeledahan semestinya diuji melalui mekanisme praperadilan. Persoalan tersebut, kata dia, tidak perlu kembali diperdebatkan dalam pemeriksaan saksi pada pokok perkara.
Ia menjelaskan, saksi verbalisan umumnya dihadirkan untuk mengklarifikasi perbedaan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan yang disampaikan saksi di hadapan majelis hakim.
“Kalau ada perbedaan keterangan antara BAP dengan fakta yang terungkap di persidangan, saksi verbalisan bisa dihadirkan untuk mengklarifikasi. Tetapi dalam perkara ini, keterangan dalam BAP dan yang disampaikan di persidangan dinilai konsisten,” ujarnya.
Persoalan Barang Bukti
Persidangan juga menyinggung keberadaan barang bukti yang disebut tidak tercantum dalam daftar penyitaan. Andri mengatakan persoalan tersebut merupakan kewenangan penyidik.
Ia menjelaskan, barang yang belum ditemukan ketika pemeriksaan dilakukan akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Barang (DPB).
Adapun mengenai informasi pengembalian uang Rp 50 juta oleh pihak tersangka yang disebut ditolak penyidik, Andri enggan memberikan penjelasan lebih jauh.
“Untuk hal tersebut, lebih tepat ditanyakan langsung kepada penyidik Mas Eko,” kata dia.
JPU Siapkan Tuntutan
Jaksa menyatakan akan menyusun tuntutan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan. Keterangan saksi maupun ahli yang telah dihadirkan akan menjadi bahan pertimbangan.
Salah satu keterangan yang turut diperhitungkan adalah pendapat ahli hukum pidana Prof. Muzakir. Namun, Andri menegaskan bahwa penilaian terhadap keterangan ahli merupakan kewenangan majelis hakim.
Menurut dia, pendapat ahli dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara, tetapi tidak mengikat hakim secara mutlak.
Sidang perkara Bangun Paulus Tudungta dijadwalkan berlanjut pada Rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Pada tahap tersebut, terdakwa berhak memberikan keterangan atau menggunakan hak ingkar.
Berbeda dengan saksi yang wajib memberikan keterangan di bawah sumpah, terdakwa tidak disumpah ketika menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim.
Editor: Azis Arriadh