Ilustrasi pasar modal. Foto: Pegadaian TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendesak pemerintah mempercepat reformasi pasar modal menyusul usulan Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengubah klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Menurut Ateng, masa konsultasi MSCI hingga 30 April 2027 harus dimanfaatkan pemerintah untuk membuktikan keseriusan dalam memberantas manipulasi perdagangan saham dan memperbaiki transparansi pasar modal.
“Jika ada pemain yang menyamarkan kepemilikan, menciptakan transaksi semu, atau mengatur harga untuk merugikan investor, usut dan tindak berdasarkan bukti. Besarnya modal dan kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menjadi pelindung,” tegas Ateng.
MSCI pada 15 Oktober 2026 membuka konsultasi atas proposal reklasifikasi Indonesia. Sejumlah persoalan yang menjadi sorotan antara lain transparansi struktur kepemilikan saham, keandalan informasi free float, serta dugaan perdagangan terkoordinasi.
Ateng menegaskan, usulan tersebut belum menjadi keputusan final. MSCI dijadwalkan mengumumkan hasil evaluasi paling lambat 30 Juni 2027. Karena itu, pemerintah dan otoritas pasar modal masih memiliki waktu untuk menunjukkan perbaikan nyata.
“Pekerjaan pembenahan harus menghasilkan bukti sebelum akhir April. Kita perlu menunjukkan siapa yang diperiksa, pelanggaran apa yang dibuktikan, sanksi apa yang dijalankan, serta bagaimana emiten memperbaiki tata kelolanya,” ujarnya.
Ia menilai tekanan terhadap pasar modal setelah pengumuman MSCI menjadi peringatan bahwa persoalan tata kelola dapat mengguncang kepercayaan investor. Pada perdagangan 16 Oktober 2026, IHSG anjlok 11,57 persen ke level 5.185,11 hingga memicu penghentian perdagangan sementara atau trading halt.
Meski demikian, Ateng mengingatkan agar sorotan MSCI tidak serta-merta dianggap sebagai bukti pelanggaran. Konsentrasi kepemilikan saham dan pergerakan harga yang tajam harus ditelusuri lebih lanjut sebelum menyimpulkan adanya manipulasi.
Ateng juga mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengumumkan sanksi administratif sekitar Rp2,1 triliun terkait perkara perdagangan saham DSSA serta penawaran umum perdana saham BREN dan CUAN.
Namun, ia meminta penindakan tersebut dituntaskan dan tindak lanjutnya disampaikan secara transparan kepada publik.
“Langkah penindakan yang sudah dimulai harus dituntaskan. Publik perlu mengetahui pelaksanaan sanksinya, perbaikan perilakunya, dan tindak lanjut terhadap jaringan yang terbukti terlibat,” tegasnya.