Laporan: Akbar Budi Prasetia
Ilustrasi Bendera Republik Islam Iran. Sumber: depositphotos TODAYNEWS.ID – Pemerintah Iran menetapkan badan intelijen Inggris, Secret Intelligence Service (MI6), sebagai “kelompok musuh”.
Selain itu, Iran juga memasukkan Angkatan Laut Kerajaan Inggris (Royal Navy) dan Angkatan Udara Kerajaan Inggris (Royal Air Force) ke dalam daftar organisasi teroris.
Kebijakan tersebut merupakan langkah balasan Iran atas tindakan Inggris yang dinilai bermusuhan terhadap Republik Islam, termasuk dukungan London terhadap perang Amerika Serikat (AS) dan Israel melawan Iran.
Dilansir dari kantor berita Iran, IRNA, Senin (2/11/2026), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Iran mengumumkan keputusan tersebut pada Minggu. Langkah itu juga berkaitan dengan keputusan Inggris yang memasukkan Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) ke dalam Undang-Undang Ancaman Negara 2026.
Kemlu Iran menyatakan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan resolusi Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran sebagai respons terhadap tindakan Inggris selama setahun terakhir.
Dalam keputusan pertama, Iran menetapkan MI6, yang secara resmi dikenal sebagai Secret Intelligence Service (SIS), sebagai “kelompok musuh”.
Penetapan tersebut merujuk pada Catatan 2 Pasal 1 Undang-Undang Iran tentang Peningkatan Hukuman untuk Spionase dan Kerja Sama dengan Rezim Zionis dan Negara-negara Musuh yang Bertentangan dengan Keamanan Nasional dan Kepentingan Nasional.
Kemlu Iran juga menyebut ketentuan tersebut mulai berlaku setelah pengumuman resmi dipublikasikan. Dengan demikian, ketentuan hukum itu juga akan diterapkan terhadap badan intelijen Inggris.
Sementara itu, melalui keputusan kedua, Iran memasukkan Royal Navy dan Royal Air Force ke dalam cakupan Undang-Undang tentang Tindakan Balasan terhadap Penetapan IRGC sebagai Organisasi Teroris oleh Amerika Serikat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kedua cabang militer Inggris itu dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah Iran.
Iran soroti dukungan militer Inggris
Kemlu Iran menjelaskan, salah satu alasan penetapan tersebut adalah penyediaan fasilitas, pangkalan militer, serta dukungan logistik oleh Inggris di wilayah yurisdiksinya untuk membantu operasi militer AS dan Israel terhadap Iran.
Iran juga menyoroti keputusan pemerintah Inggris pada 13 Juli 2026 yang memasukkan IRGC ke dalam Undang-Undang Ancaman Negara 2026.
Sebab itu, Teheran menilai kebijakan tersebut sebagai bagian dari tindakan permusuhan Inggris terhadap Republik Islam Iran.
Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Iran mengecam kebijakan dan tindakan Inggris karena dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum internasional.
Iran secara khusus menyoroti prinsip penghormatan terhadap kedaulatan nasional serta larangan tindakan melanggar hukum terhadap negara lain.
Pemerintah Iran juga menegaskan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi keamanan dan kepentingan nasionalnya.
“Langkah-langkah tersebut jelas telah diadopsi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan dalam kerangka prinsip timbal balik,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Iran.
Iran turut memperingatkan bahwa pemerintah Inggris harus bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul dari kebijakan dan tindakannya tersebut.
Editor: Azis Arriadh