x

Dua kurir 5,23 Kg Sabu Dilimpahkan ke Kejari Semarang

waktu baca 1 menit
Jumat, 15 Mei 2026 17:42 20 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Kepolisian melimpahkan dua kurir narkoba beserta barang bukti 5,23 kilogram (kg) sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah. Pelimpahan ini menjadi langkah lanjutan sebelum perkara tersebut masuk ke meja hijau untuk proses persidangan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang Sarwanto mengatakan, dalam proses pelimpahan tersebut, penyidik kejaksaan memastikan seluruh barang bukti yang diterima merupakan sabu-sabu.

“Dicek menggunakan spektrometer, dipastikan seluruh bungkusan barang bukti tersebut merupakan sabu-sabu,” katanya

Ia menjelaskan, tersangka FAS dan MBDP ditangkap setelah mengambil sabu-sabu seberat 5 kg dari Bogor, Jawa Barat, pada Februari 2026.

Menurutnya, kedua tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Semarang bersama barang bukti 5 kg sabu yang telah disita petugas.

Selanjutnya, sabu tersebut dipecah menjadi paket-paket berukuran lebih kecil oleh para tersangka sebelum didistribusikan.

Ia menuturkan, metode pengiriman yang digunakan para tersangka adalah dengan cara melempar paket sabu ke sejumlah titik yang telah ditentukan sebelumnya.

Menurut keterangan penyidik, tersangka FAS dan MBDP mengaku menjalankan perintah seseorang berinisial S. Dari aksi tersebut, masing-masing tersangka dijanjikan upah sebesar Rp60 juta dan Rp22,5 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah seluruh berkas penuntutan dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago
5 days ago
1 week ago

LAINNYA
x
x