x

Minta Bangunan Ilegal di Lapas Cibinong Diusut, DPR: Bisa Ranah Pidana!

Laporan: Akbar Budi Prasetia

waktu baca 3 menit
Rabu, 30 Sep 2026 23:57 27

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo, meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengusut keberadaan seluruh bangunan ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pasalnya kata Yanuar, bangunan-bangunan tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Hal itu disampaikan Yanuar dalam sesi doorstop bersama wartawan saat kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026)

“Ini bangunan yang tidak teregister, tidak masuk dalam Barang Milik Negara. Yang di belakang kita itu rumah ilegal, dibangun tidak dengan uang negara dan ini juga sedang ada investigasi dari Irjen,” kata Yanuar dalam sesi doorstop.

Legislator dari Fraksi PKS itu juga meminta dugaan pemberian fasilitas khusus kepada warga binaan di lokasi Lapas Cibinong diusut guna mengetahui pihak yang membangun, menggunakan, dan bertanggung jawab atas fasilitas itu.

Yanuar juga mengaku telah memeriksa bagian dalam bangunan serta sejumlah barang yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Menurut dia, investigasi tidak cukup hanya berujung pada pembongkaran bangunan. Pemeriksaan harus mengungkap kemungkinan penyalahgunaan fasilitas dan pihak yang terlibat.

“Kita ingin temuan ini ditindaklanjuti oleh Pak Irjen. Siapa yang menggunakan, itu harus dilihat lebih dekat lagi,” tegas Yanuar.

Dia mengatakan persoalan tersebut dapat menjadi pelanggaran serius jika terbukti ada warga binaan yang menempati bangunan itu dan memperoleh fasilitas khusus.

“Kalau sampai memang terbukti ada warga binaan tinggal di sini, tentu itu pelanggaran berat dan itu bisa pidana. Ini harus ditelusuri,” tegas Yanuar lagi.

Yanuar menilai pembenahan Lapas Cibinong harus menjadi momentum untuk memastikan tidak ada perlakuan berbeda terhadap warga binaan.

Lebih lanjut, menurut Yanuar, fasilitas di dalam lapas semestinya diberikan berdasarkan hak dan ketentuan yang berlaku, bukan kemampuan membayar atau kedekatan tertentu.

“Tidak boleh ada lagi fasilitas yang berbeda antarwarga binaan karena lapas harus imparsial. Dia enggak boleh diskriminatif. Semua mendapatkan hak dan kewajiban yang sama,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Yanuar juga mengungkapkan menerima sejumlah informasi dari masyarakat dan warga binaan setelah persoalan Lapas Cibinong mencuat.

Informasi tersebut, lanjut dia, tidak hanya berkaitan dengan Lapas Cibinong, tetapi juga dugaan persoalan di sejumlah Lapas lain.

Ia menyebut laporan yang diterimanya antara lain mengenai pungutan liar, jual-beli kamar, hingga layanan kunjungan.

“Saya dua hari kemarin mendapat banyak sekali DM yang memberikan informasi, saran, dan masukan, bukan hanya terkait Cibinong, tapi di seluruh Lapas Indonesia. Ada informasi terkait pungli, jual-beli kamar, terkait kunjungan, dan seterusnya,” kata Yanuar.

Ia memastikan identitas warga binaan dan masyarakat yang memberikan informasi akan dirahasiakan. Menurut Yanuar, laporan tersebut dapat menjadi bahan bagi Komisi XIII untuk mendorong perbaikan tata kelola pemasyarakatan.

“Ada yang diperlakukan istimewa, ada yang terintimidasi. Banyak warga binaan yang DM ke saya dan meminta identitasnya tidak disebutkan. Tentu kita jaga privasinya, tapi yang paling penting substansi informasinya itu yang kita butuhkan,” pungkasnya.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

7 hours ago
8 hours ago
8 hours ago
19 hours ago
2 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor