x

DPR Desak Investigasi Independen Terkait Tewasnya 15 Warga Sipil di Puncak Papua

waktu baca 3 menit
Selasa, 28 Apr 2026 23:44 16 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Komisi XIII DPR RI menilai insiden tewasnya 15 warga sipil akibat aksi baku tembak antara aparat dengan Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TNPPB) di Kabupaten Puncak, Papua Tengah pada 13–14 April 2026 sebagai preseden buruk dalam penanganan konflik di wilayah itu.

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion, mendesak pemerintah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan independen. Hal itu bertujuan untuk mengungkap apakah terjadi prosedur pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penindakan aparat terhadap kelompok bersenjata.

Mafirion menekankan bahwa transparansi hasil investigasi adalah harga mati untuk menjaga akuntabilitas negara di mata publik.

“Kami sangat prihatin atas kejadian di Kabupaten Puncak. Investigasi harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan independen. Hasilnya wajib disampaikan secara transparan kepada publik tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Mafirion di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Sebelumnya, Komnas HAM mengatakan bahwa sebanyak 15 warga sipil tewas dan tujuh warga lainnya terluka akibat aksi baku tembak antara aparat dengan TNPPB di Kampung Kembru, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada Selasa (14/4) lalu.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menduga peristiwa penembakan tersebut merupakan implikasi dari operasi yang dilakukan TNI di wilayah itu.

“Ketika peristiwa ini terjadi kami sudah memiliki indikasi bahwa adanya operasi TNI di sana berimplikasi terhadap terjadi peristiwa itu dan tentu harus kita dalami penyebab meninggal satu per satu,” kata Saurlin dalam konferensi pers, Kamis (23/4).

Oleh karena itu, Mafirion menuntut pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan institusi kredibel seperti Komnas HAM untuk melakukan pengumpulan bukti dan keterangan saksi di lapangan.

Selain itu, legislator Fraksi PKB itu juga mendesak perlindungan penuh bagi keluarga korban dan saksi mata agar keterangan yang diperoleh akurat dan bebas dari intimidasi.

Ia mengingatkan bahwa perlindungan warga sipil merupakan kewajiban hukum yang bersifat mutlak, baik menurut instrumen hukum internasional nasional maupun (UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Dalam situasi konflik bersenjata, warga sipil bukan merupakan kombatan dan harus mendapatkan jaminan keamanan dari negara.

“Perlindungan warga sipil adalah kewajiban hukum. Dalam kondisi apa pun, warga sipil tidak boleh menjadi sasaran serangan. Jika perlindungan ini gagal, maka kepercayaan publik terhadap negara dan aparat keamanan akan tergerus, yang pada akhirnya justru memicu eskalasi konflik,” tegasnya.

 

Menurutnya kegagalan negara dalam memberikan perlindungan kepada warga sipil akan memicu trauma berkepanjangan bagi masyarakat setempat dan merusak stabilitas sosial.

Untuk itu, Mafirion mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penanganan konflik bersenjata di Papua, agar pendekatan yang digunakan lebih humanis, terukur, dan meminimalisir risiko jatuhnya korban dari pihak sipil.

“Pemerintah tidak boleh hanya fokus pada penanganan kejadian, tapi harus memperkuat sistem perlindungan warga sipil ke depan. Peningkatan pelatihan aparat, mekanisme pengawasan yang ketat, dan pendekatan yang lebih persuasif adalah langkah mutlak jika kita ingin menciptakan perdamaian yang permanen di Papua,” pungkas Mafirion.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

15 hours ago
16 hours ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x