x

KPK Dalami Pengisian Kuota Haji Tambahan, Sejumlah Saksi Diperiksa

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Jun 2026 13:52 27 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pihak lainnya. Langkah terbaru dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan.

Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin (15/6/2026). Penyidik KPK memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara yang tengah diusut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan. Keterangan mereka dinilai penting untuk melengkapi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Tiga saksi yang diperiksa yakni ICH selaku Manajer Gedung Apartemen Pasar Baru Mansion, KIN selaku Direktur PT Trikarya Idea Sakti, dan FIR yang bekerja sebagai Staf Bagian Keuangan PT Raudah Eksati Utama.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri sejumlah aspek yang berkaitan dengan distribusi kuota haji tambahan. Fokus pendalaman diarahkan pada mekanisme pengisian kuota oleh penyelenggara ibadah haji khusus.

Budi menjelaskan penyidik menggali informasi terkait proses penempatan kuota tambahan pada PIHK atau penyelenggara ibadah haji khusus. KPK menilai aspek tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Para saksi itu di antaranya didalami terkait dengan proses dan pengisian kuota haji tambahan di PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus),” ucap Budi, Selasa (16/6/2026).

Selain memeriksa saksi, KPK juga menaruh perhatian pada penelusuran aset yang diduga memiliki kaitan dengan para tersangka. Penyidik masih mendalami asal-usul dan keterhubungan aset tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang diselidiki.

Penelusuran aset dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. KPK ingin memastikan apakah terdapat aset yang dapat ditelusuri dan dikaitkan dengan perkara korupsi kuota haji.

“Ini juga menjadi concern (perhatian) bagi penyidik untuk melakukan pemulihan keuangan negaranya,” jelasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pemerintah maupun pihak yang bergerak di sektor penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah.

Empat tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

KPK telah lebih dahulu melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam perkara ini. Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026, Ishfah pada 17 Maret 2026, sementara Ismail Adham dan Asrul Azis Taba mulai menjalani penahanan sejak 8 Juni 2026 seiring berlanjutnya proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor