x

MA Dorong Pemda Gencarkan Sosialisasi KUHP KUHAP Baru

waktu baca 2 menit
Sabtu, 25 Apr 2026 23:59 27 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Mahkamah Agung (MA) mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia agar lebih responsif dalam melakukan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kepada masyarakat.

“Pemerintah daerah harus menyosialisasikan KUHP dan KUHAP yang baru ini kepada masyarakat,” kata Prim Haryadi di Kota Padang, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sebenarnya telah memiliki instrumen sosialisasi yang cukup lengkap, seperti keberadaan kepala biro hukum atau kepala bagian hukum di masing-masing daerah.

Dengan memanfaatkan perangkat tersebut, diharapkan masyarakat bisa memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait KUHP dan KUHAP yang baru. Oleh sebab itu, pemda juga dianjurkan untuk menggandeng perguruan tinggi dalam proses edukasi ini.

Bahkan, menurutnya, langkah tersebut akan lebih optimal jika turut melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

Prim yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum UNAND menegaskan bahwa terdapat tiga poin penting yang harus disosialisasikan secara luas.

Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menurutnya, ketiga regulasi tersebut sangat krusial untuk dipahami publik agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi dalam penerapannya di lapangan.

Ia mencontohkan, dalam KUHP yang baru ditegaskan bahwa pidana penjara merupakan langkah terakhir (ultimum remedium).

Artinya, apabila masih dimungkinkan untuk menerapkan hukuman yang lebih ringan seperti kerja sosial, denda, pengawasan, maupun percobaan, maka opsi tersebut harus lebih diutamakan dibandingkan pidana penjara.

Namun demikian, Prim menilai masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami penerapan sistem pemidanaan dalam KUHP yang baru tersebut.

Karena itu, dalam masa transisi ini, MA menekankan bahwa sosialisasi KUHP dan KUHAP beserta penyesuaian pidana harus semakin digencarkan.

Di sisi lain, ia menyebut bahwa sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana di kalangan aparat penegak hukum sejauh ini sudah berjalan dengan baik.

Meski begitu, edukasi di tingkat akar rumput masih perlu diperluas dan diperkuat agar masyarakat mendapatkan pemahaman terkini mengenai sistem penegakan hukum di Indonesia.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
2 days ago
2 days ago
4 days ago
4 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x