Barang bukti 27 kg sabu yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti dalam operasi di perairan. (Foto: Polda Riau) TODAYNEWS.ID – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, berhasil menyita 27 kilogram sabu-sabu serta 260 cartridge yang diduga mengandung zat etomidate dari dua kurir jaringan internasional.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa dua tersangka berinisial K (26) dan S (38) merupakan warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan dilakukan di Perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, pada Senin (27/4).
“Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar dalam rangka Operasi Antik LK-2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 27 paket sabu dengan berat kotor sekitar 27 kg,” kata Zahwani di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi terkait adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut. Karena itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah perairan yang diduga menjadi jalur masuk barang haram tersebut.
Pada pagi hari saat kejadian, petugas mendeteksi sebuah speedboat dengan ciri-ciri mencurigakan melintas di Perairan Selat Akar. Namun, ketika hendak dihentikan, kapal tersebut justru berusaha melarikan diri.
Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan oleh pelaku. Akhirnya, dalam upaya menghentikan laju kapal, dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki juru mudi kapal yang kemudian diketahui sebagai tersangka K.
“Tindakan tersebut berhasil melumpuhkan pergerakan kapal sehingga petugas dapat mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga tas berisi narkotika. Rinciannya, 17 paket sabu berlabel “Chines Pin We” dengan berat sekitar 17 kg dan 10 paket sabu berlabel “Gold Leaf” seberat sekitar 10 kg, serta 260 cartridge dari berbagai merek.
Sementara itu, salah satu tersangka yang mengalami luka tembak langsung dievakuasi dengan bantuan Satpolairud dan Bea Cukai Selatpanjang untuk mendapatkan perawatan medis. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” ujarnya.