Laporan: Afrizal Ilmi
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, memberikan teguran keras terhadap jajaran Kejaksaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas penanganan kasus Amsal Sitepu, Kamis (2/4/2026). (Dok Tv Parlemen) TODAYNEWS.ID — Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya mengatur kewenangan negara untuk menyita dan merampas aset terkait tindak pidana. Ia meminta aturan tersebut juga memuat sanksi tegas bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya.
Menurut Hinca, pengaturan tersebut penting untuk mencegah munculnya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam pelaksanaan undang-undang. Sebab, kewenangan besar yang diberikan kepada aparat harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban hukum.
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menyebut potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
Ia mengatakan, kekhawatiran tersebut telah muncul sejak wacana pembentukan RUU dibicarakan di ruang publik. Karena itu, Hinca meminta para ahli memberikan masukan mengenai norma yang dapat mencegah penggunaan kewenangan secara sewenang-wenang.
“Yang kita takutkan dengan undang-undang ini adalah abuse of power,” ujar Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar hukum pidana dan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Dalam forum tersebut, Hinca juga mempertanyakan konsekuensi hukum bagi aparat yang menggunakan kewenangan perampasan aset untuk melakukan tindakan melawan hukum. Menurutnya, aturan yang bertujuan menghadirkan keadilan tidak boleh justru membuka ruang bagi lahirnya ketidakadilan baru.
“Pertanyaan saya, apakah setuju dengan ini? Saya berpikir, satu-satunya susah, satu-satunya mereka yang melakukan abuse of power itu. Misalnya, apa hukuman berikutnya?” ungkapnya.
Hinca menilai, pertanggungjawaban aparat harus menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam penyusunan RUU tersebut. Terlebih, kewenangan untuk menelusuri, membekukan, hingga merampas aset membutuhkan batasan dan prosedur yang jelas.
Tanpa pengaturan yang memadai, kewenangan tersebut berpotensi digunakan untuk menekan pihak tertentu atau melayani kepentingan di luar penegakan hukum. Karena itu, ia menekankan pentingnya rambu-rambu hukum yang dapat memastikan setiap tindakan aparat tetap berada dalam koridor aturan.
Ia juga mengingatkan bahwa kekuasaan yang tidak disertai pengawasan dan konsekuensi hukum dapat membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, perlindungan terhadap masyarakat harus berjalan beriringan dengan kewajiban aparat untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakannya.
“Untuk apa kita buat undang-undang merampas asetnya, tetapi kita tidak punya aturan untuk merampas kekuasaan dia yang menyalahgunakan kewenangan itu?” demikian pertanyaan Hinca kepada para ahli.
Ia berharap masukan tersebut menjadi pertimbangan dalam perumusan norma RUU Perampasan Aset. Dengan begitu, aturan tersebut tidak hanya menjadi instrumen pemulihan aset, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaannya.
Editor: Azis Arriadh