Laporan: Dhanis Iswara
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah. Foto: Dok. PKB TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menegaskan pengusutan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak boleh berhenti pada pihak-pihak tertentu.
Dia meminta Polri menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk jika berasal dari kalangan elite politik dan pejabat negara.
Menurut Abdullah, proses hukum harus berjalan secara objektif berdasarkan bukti yang ditemukan. Dia meminta Polri tidak terpengaruh oleh posisi maupun jabatan seseorang dalam menangani perkara tersebut.
“Jangan pandang bulu. Siapapun yang terlibat harus ditindak tegas. Kalau ada ketua umum partai politik, menteri, atau pejabat tinggi lainnya yang terlibat, Polri tidak perlu ragu menetapkan mereka sebagai tersangka dan memprosesnya hingga ke pengadilan,” kata Abdullah pada Jumat (6/11/2026).
Dia menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden bukan perkara sederhana. Persoalan tersebut menyangkut aspek keamanan negara dan kedaulatan pemerintahan sehingga membutuhkan penanganan serius dari aparat penegak hukum.
Abdullah bahkan mengingatkan adanya potensi ancaman yang lebih luas apabila dugaan penyadapan tersebut berkaitan dengan kepentingan untuk mengganggu stabilitas pemerintahan. Dia menyebut kemungkinan tindakan tersebut mengarah pada upaya makar perlu menjadi perhatian.
“Ini bukan persoalan kecil. Penyadapan terhadap kepala negara mengenai keamanan dan kedaulatan negara. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat harus diusut sampai tuntas. Jangan sampai ada pihak yang kebal hukum hanya karena memiliki jabatan atau kekuasaan,” ujarnya.
Abdullah memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut. Dia juga meminta Polri tetap menjalankan proses penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional tanpa terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.
“Kasus ini menjadi perhatian serius dari Komisi III DPR RI. Ini merupakan sejarah kelam yang mencoreng nama baik Polri,” tegasnya.
Dia menambahkan, dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo akan menjadi salah satu agenda yang dibahas Komisi III DPR RI setelah masa reses selesai.
Selama masa reses, lanjut Abdullah, pihaknya juga menerima sejumlah aspirasi dan masukan terkait persoalan tersebut yang akan menjadi bahan pembahasan di parlemen.
Editor: Azis Arriadh