Laporan: Dhanis Iswara
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Hilman Mufidi. Foto: Dok. Fraksi PKB TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi X DPR RI Hilman Mufidi meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Hal ini menyusul temuan 308 satuan pendidikan jenjang SMA yang terindikasi melakukan pelanggaran dan kecurangan saat ujian berlangsung.
Hilman menilai temuan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis biasa. Sebab, praktik kecurangan berpotensi merusak kredibilitas TKA sebagai instrumen untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara objektif.
“Kami meminta Kemendikdasmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan TKA setelah ditemukan 308 satuan pendidikan yang diduga melanggar. Ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis semata,” kata Hilman, Jumat (6/11/2026).
Politikus PKB itu merespons langkah Kemendikdasmen yang telah mengirimkan surat kepada kepala dinas pendidikan dan kantor wilayah Kementerian Agama di 33 provinsi. Surat tersebut berisi permintaan tindak lanjut atas ratusan laporan dugaan kecurangan yang diterima dari masyarakat.
Menurut Hilman, evaluasi harus dilakukan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan TKA. Mulai dari kesiapan perangkat komputer, pengawasan selama ujian, keamanan bank soal, hingga penerapan sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Esensi TKA bukan sekadar menyelenggarakan ujian dan menghasilkan nilai, tetapi harus mampu memberikan gambaran kemampuan akademik siswa secara objektif. Jika prosesnya tidak jujur, bagaimana kita bisa memastikan hasilnya benar-benar menggambarkan kemampuan siswa?” ujarnya.
Dia juga mengingatkan agar penanganan kasus tersebut tidak merugikan siswa yang telah mengikuti ujian dengan jujur. Menurutnya, integritas peserta didik yang mematuhi aturan harus tetap dilindungi.
“Jangan sampai sekolah yang menjalankan TKA dengan jujur justru dirugikan oleh satuan pendidikan yang melakukan kecurangan. Ini menyangkut keadilan bagi siswa yang sudah belajar dan mempersiapkan diri,” kata Gus Hilman.
Hilman meminta Kemendikdasmen mengusut setiap laporan secara transparan dan tidak berhenti pada pemberian teguran administratif semata. Jika pelanggaran terbukti, sanksi harus diberikan sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan sanksi pidana apabila ditemukan unsur pidana dan keterlibatan pihak tertentu.
“Kalau tidak ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terbukti, dikhawatirkan praktik serupa akan terus berulang karena tidak ada konsekuensi yang memberikan efek jera. Kita ingin TKA menjadi instrumen penilaian yang dipercaya,” tegasnya.
Selain penegakan sanksi, Hilman mendorong penguatan sistem keamanan digital dalam penyelenggaraan TKA. Menurutnya, Kemendikdasmen perlu meningkatkan perlindungan siber pada aplikasi ujian untuk mengantisipasi kebocoran soal maupun penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Dia juga meminta evaluasi dilakukan secara berkala dengan melibatkan dinas pendidikan di daerah sebelum TKA periode berikutnya digelar.
“Pemerintah harus melihat secara mendalam apakah sistem penyelenggaraan, mekanisme pengawasan, hingga penegakan aturan sudah berjalan sebagaimana mestinya. Pengamanan ujian berbasis teknologi harus diperketat,” pungkasnya.
Editor: Azis Arriadh