x

Oh Polri, Jangan Khianati Cita-cita Reformasi!

Laporan: Dhanis

waktu baca 11 menit
Jumat, 6 Nov 2026 09:00 4

Oleh: Ketua Umum DNIKS, Ahmad Effendy Choirie, yang juga Anggota DPR/MPR RI 1999–2013

 

Pendahuluan: Kegelisahan Seorang Pelaku Reformasi

Oh Polri! Mengapa institusi yang seharusnya menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat justru berkali-kali menghadapi kegaduhan nasional akibat perilaku sebagian anggotanya sendiri?

Mengapa lembaga yang diberi kewenangan menegakkan hukum justru terus menghadapi kasus penyalahgunaan kewenangan, pemerasan, korupsi, narkotika, kekerasan, bahkan pembunuhan?

Pertanyaan ini bukan lahir dari kebencian terhadap Polri. Sebaliknya, merupakan kegelisahan sekaligus tanggung jawab moral terhadap masa depan institusi kepolisian dan negara hukum Indonesia.

Bagi saya, persoalan Polri memiliki dimensi historis dan pengalaman pribadi. Ketika menjadi anggota DPR/MPR RI sejak 1999, saya ikut terlibat dalam proses reformasi sektor pertahanan dan keamanan, termasuk pembentukan Ketetapan MPR mengenai pemisahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Setelah itu, saya juga terlibat dalam panitia khusus DPR yang membahas sejumlah undang-undang strategis: UU Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Pertahanan Negara, UU TNI, dan UU Intelijen Negara.

Saya memahami semangat yang melatarbelakangi pembentukan berbagai peraturan tersebut. Reformasi menghendaki aparat negara yang profesional, demokratis, netral, menghormati hak asasi manusia, serta tunduk kepada hukum dan konstitusi.

Karena itu, setiap muncul kasus besar yang melibatkan anggota Polri, saya selalu teringat pada cita-cita reformasi yang dahulu diperjuangkan bersama.

Apakah pemisahan TNI dan Polri telah benar-benar melahirkan kepolisian sipil yang profesional? Apakah perubahan kelembagaan telah diikuti perubahan budaya kekuasaan? Apakah Polri telah menjadi institusi yang sepenuhnya mengabdi kepada rakyat?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara jujur, objektif, dan bertanggung jawab.

Pemisahan TNI–Polri: Cita-Cita Besar Reformasi

Reformasi 1998 membawa perubahan fundamental terhadap hubungan negara, aparat keamanan, dan masyarakat.

Melalui TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri, Indonesia membangun fondasi baru penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara.

TNI ditempatkan sebagai alat negara di bidang pertahanan, sedangkan Polri menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan publik.

Pemisahan tersebut bukan semata-mata perubahan organisasi. Lebih jauh, merupakan transformasi paradigma dari pendekatan keamanan yang berwatak militeristik menuju kepolisian sipil yang demokratis.

Saya ikut terlibat dalam proses politik dan legislasi yang meletakkan fondasi tersebut.

Kemudian lahir UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Semangat dasarnya sama: negara membutuhkan aparat yang kuat, tetapi kekuasaan tersebut harus dibatasi hukum, dikendalikan secara demokratis, dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Pasal 13 UU Kepolisian menegaskan tiga tugas pokok Polri: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Artinya, Polri bukan alat kepentingan politik, bukan pelindung bisnis ilegal, bukan lembaga pemungut keuntungan dari masyarakat, dan bukan institusi yang berada di atas hukum.

Namun, perjalanan lebih dari seperempat abad reformasi menunjukkan bahwa perubahan struktur belum sepenuhnya diikuti perubahan kultur dan sistem pengawasan.

2009–2010: Cicak versus Buaya, Mafia Kasus, dan Rekening Gendut

Salah satu kegaduhan besar setelah reformasi terjadi pada 2009, ketika hubungan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanas. Muncul istilah cicak versus buaya, yang kemudian menjadi simbol ketegangan antara dua institusi penegak hukum.

Perkara yang melibatkan pimpinan KPK, dugaan rekayasa kasus, dan persoalan mafia hukum menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai independensi penegakan hukum.

Pada 2010, Komjen Susno Duadji, mantan Kepala Bareskrim Polri, mengungkap dugaan praktik makelar kasus yang berkaitan dengan perkara Gayus Tambunan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terseret skandal korupsi.

Ironisnya, Susno sendiri kemudian menghadapi perkara korupsi dan dijatuhi hukuman penjara.

Pada periode yang sama, publik dikejutkan kontroversi rekening bernilai besar milik sejumlah perwira kepolisian. Istilah rekening gendut polisi menjadi perbincangan nasional.

Tentu, kepemilikan rekening besar tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Namun, kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi patut diperiksa secara transparan dan akuntabel.

Kasus-kasus tersebut memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya mengandalkan kewenangan penyidikan. Integritas aparat, keterbukaan kekayaan, dan pengawasan independen merupakan kebutuhan mendasar.

2012–2015: Korupsi Simulator SIM dan Kontroversi Pimpinan Polri

Pada 2012, KPK menangani perkara korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) yang melibatkan Irjen Djoko Susilo, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

Djoko kemudian dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi dan pencucian uang. Kasus tersebut memperlihatkan bahwa penyimpangan tidak hanya terjadi dalam pelayanan langsung kepada masyarakat, tetapi juga dalam pengelolaan proyek dan anggaran institusi.

Kegaduhan berikutnya muncul pada 2015 ketika Komjen Budi Gunawan dicalonkan menjadi Kapolri dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan permohonan praperadilannya dan menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah.

Putusan itu harus dihormati. Kontroversi hukum tidak boleh digunakan untuk menyatakan seseorang bersalah tanpa pembuktian yang sah.

Meskipun demikian, peristiwa tersebut memberikan pelajaran penting tentang perlunya proses seleksi pimpinan kepolisian yang transparan, kredibel, dan memiliki standar integritas tinggi.

Pemalakan, Pungli, dan Pembekingan Proyek

Selain kasus besar yang melibatkan perwira tinggi, masyarakat juga menghadapi persoalan penyalahgunaan kewenangan pada tingkat pelayanan sehari-hari.

Pungutan liar dalam pengurusan administrasi, dugaan pemerasan terhadap pihak yang sedang berperkara, permintaan uang untuk memperlancar proses hukum, dan praktik perlindungan terhadap kegiatan usaha ilegal merupakan bentuk penyimpangan yang harus diberantas.

Dugaan pembekingan pertambangan ilegal, perjudian, penyelundupan, atau proyek tertentu juga perlu ditelusuri melalui bukti dan pemeriksaan yang independen.

Tidak setiap tuduhan dapat langsung dianggap benar. Namun, setiap laporan yang kredibel wajib ditindaklanjuti.

Praktik seperti itu memiliki dampak sosial yang luas. Masyarakat kecil dapat menjadi korban pungutan, pengusaha yang patuh hukum menghadapi persaingan tidak sehat, sedangkan pelaku kegiatan ilegal berpotensi memperoleh perlindungan dari oknum aparat.

Jika penegak hukum berubah menjadi pelindung pelanggaran hukum, kewibawaan negara akan mengalami kerusakan serius.

2022: Ferdy Sambo dan Pembunuhan Brigadir Yosua

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Juli 2022 menjadi salah satu peristiwa paling mengguncang institusi kepolisian.

Irjen Ferdy Sambo, yang ketika itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 813 K/Pid/2023 menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan 3 Mahkamah Agung

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai budaya komando, hubungan atasan dan bawahan, pengawasan internal, serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara.

Bagaimana seorang pejabat yang bertugas mengawasi perilaku dan disiplin anggota justru menjadi pelaku kejahatan berat?

Pelajaran mendasarnya ialah bahwa loyalitas kepada pimpinan tidak boleh mengalahkan loyalitas kepada hukum, konstitusi, dan kebenaran.

2022: Tragedi Kanjuruhan dan Keselamatan Rakyat

Pada 1 Oktober 2022, tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang menyebabkan 135 orang meninggal dunia.

Penggunaan gas air mata oleh aparat menjadi salah satu faktor penting dalam rangkaian peristiwa yang menimbulkan kepanikan dan desakan massa.

Tragedi tersebut menunjukkan pentingnya evaluasi prosedur pengamanan, pengendalian massa, penggunaan kekuatan, dan pertanggungjawaban aparat.

Kepolisian harus memahami bahwa keberhasilan pengamanan tidak cukup diukur dari terkendalinya situasi, tetapi terutama dari terjaminnya keselamatan manusia.

Dalam negara demokrasi, nyawa dan martabat warga negara merupakan kepentingan yang harus ditempatkan di atas pertimbangan operasional semata.

2022–2023: Teddy Minahasa dan Peredaran Narkoba

Belum selesai kegaduhan kasus Ferdy Sambo, publik kembali dikejutkan perkara narkotika yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat.

Teddy dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika.

Peristiwa tersebut sangat memprihatinkan karena kepolisian merupakan salah satu institusi utama yang bertugas memberantas kejahatan narkotika.

Narkoba merusak kesehatan, menghancurkan keluarga, meningkatkan kerentanan sosial, dan mengancam masa depan generasi muda.

Ketika aparat yang diberi kewenangan memberantas narkoba justru terlibat dalam peredarannya, persoalannya bukan hanya tindak pidana individual, melainkan juga kebutuhan memperbaiki pengawasan terhadap barang bukti, jaringan distribusi, dan integritas aparat.

2024–2025: Pemerasan dan Kekerasan terhadap Warga

Pada penyelenggaraan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, terungkap kasus pemerasan terhadap sejumlah penonton, termasuk warga negara Malaysia, yang melibatkan anggota kepolisian.

Peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan hukum dan etik, tetapi juga berpotensi merusak citra Indonesia di mata masyarakat internasional.

Pada November 2024, penembakan terhadap pelajar Gamma Rizkynata Oktafandy di Semarang kembali menimbulkan keprihatinan publik dan berujung pada proses hukum terhadap seorang anggota kepolisian.

Peristiwa-peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa penyalahgunaan kewenangan tidak terbatas pada pejabat tinggi.

Dari anggota berpangkat rendah hingga perwira tinggi, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan harus diproses berdasarkan hukum yang sama.

2026: Dugaan Penyadapan Presiden dan Persoalan Pengawasan Intelijen

Perkembangan terbaru yang menimbulkan perhatian serius adalah perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat.

Menurut pemberitaan 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Penyidik menyatakan dugaan penyadapan berlangsung pada 2025–2026 tanpa prosedur hukum yang semestinya, dengan sasaran yang disebut mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, dan pengusaha.

Perkara ini masih dalam proses hukum. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Asas praduga tak bersalah, hak pembelaan, dan independensi pengadilan harus tetap dihormati.

Namun, dugaan tersebut membawa persoalan yang sangat fundamental: siapa yang mengawasi penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat negara?

Pertanyaan ini memiliki arti khusus bagi saya karena pernah terlibat dalam pembahasan UU Intelijen Negara.

Kewenangan intelijen dan penyadapan tidak boleh digunakan tanpa dasar hukum yang sah. Teknologi yang seharusnya membantu melindungi keamanan negara tidak boleh berubah menjadi sarana pengawasan politik atau pelanggaran privasi warga.

Apabila dugaan penyalahgunaan tersebut terbukti, evaluasi tidak cukup berhenti pada pelaku. Sistem pemberian izin, pengoperasian perangkat, pencatatan aktivitas, dan pengawasan independen juga harus diperbaiki.

Dari Kopral sampai Jenderal: Masalah Oknum atau Sistem?

Berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa penyimpangan dapat terjadi pada beragam tingkatan kepangkatan dan jabatan.

Sebagian merupakan tindak pidana individual yang telah dibuktikan di pengadilan. Sebagian lainnya berkaitan dengan pelanggaran etik, lemahnya pengawasan, atau dugaan penyalahgunaan kewenangan yang masih memerlukan pembuktian.

Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh anggota Polri melakukan kejahatan. Banyak polisi bekerja dengan jujur, profesional, dan penuh pengabdian.

Namun, tidak memadai pula apabila setiap kasus besar selalu dijelaskan sebagai perbuatan oknum tanpa mengevaluasi sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi.

Jika kasus serupa terus berulang, pertanyaannya bukan hanya siapa pelakunya, melainkan mengapa mekanisme pencegahan, pembinaan, pengawasan, dan penindakan belum cukup efektif.

Apakah sistem promosi jabatan benar-benar mengutamakan integritas dan prestasi? Apakah anggota memiliki keberanian serta perlindungan untuk melaporkan pelanggaran atasannya? Apakah pengawasan kekayaan dan konflik kepentingan telah berjalan efektif?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka.

Reformasi Polri: Mengembalikan Semangat 1998

Sebagai orang yang ikut terlibat dalam pembentukan fondasi hukum reformasi sektor pertahanan dan keamanan, saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan kembali tujuan awal perubahan tersebut.

Kami dahulu memperjuangkan pemisahan TNI dan Polri bukan untuk mengganti satu bentuk dominasi kekuasaan dengan bentuk dominasi lainnya.

Kami menghendaki institusi negara yang profesional, netral, demokratis, menghormati hak asasi manusia, dan sepenuhnya mengabdi kepada kepentingan rakyat.

Karena itu, reformasi Polri harus menyentuh sedikitnya enam bidang:

Pertama, memperkuat pengawasan eksternal yang independen, termasuk efektivitas Komisi Kepolisian Nasional dan mekanisme pengaduan masyarakat.

Kedua, memperbaiki sistem rekrutmen, pendidikan, promosi, dan mutasi berdasarkan meritokrasi, integritas, serta prestasi.

Ketiga, memperketat pemeriksaan kekayaan, konflik kepentingan, hubungan dengan pelaku usaha, serta penggunaan anggaran dan proyek pengadaan.

Keempat, menjamin penanganan perkara yang melibatkan anggota Polri dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Kelima, memperkuat perlindungan terhadap pelapor, saksi, korban, dan anggota kepolisian yang berani mengungkap penyimpangan.

Keenam, membangun budaya kepolisian sipil yang mengutamakan pelayanan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, penggunaan kekuatan secara proporsional, serta pertanggungjawaban kepada publik.

Reformasi tidak cukup hanya dengan pergantian pimpinan, perubahan struktur, penambahan satuan, atau peningkatan anggaran.

Reformasi harus mengubah kultur organisasi, sistem insentif, pola hubungan atasan dan bawahan, serta cara polisi memperlakukan masyarakat.

Penutup: Jangan Mengkhianati Cita-Cita Reformasi

Lebih dari seperempat abad setelah Reformasi 1998, Indonesia membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap perjalanan institusi kepolisian.

Saya tidak menghendaki Polri menjadi institusi yang lemah. Sebaliknya, Indonesia membutuhkan Polri yang kuat, profesional, berintegritas, modern, dan dipercaya masyarakat.

Namun, kekuatan tersebut harus berada di bawah kendali hukum dan konstitusi.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima, menghendaki kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian, keberhasilan Polri tidak cukup diukur dari jumlah perkara yang diungkap, banyaknya personel, besarnya anggaran, atau luasnya kewenangan.

Keberhasilan Polri terutama harus diukur dari rasa aman masyarakat, keadilan dalam penegakan hukum, penghormatan terhadap hak warga negara, dan tingkat kepercayaan publik.

Sebagai bagian dari generasi yang ikut memperjuangkan reformasi sektor pertahanan dan keamanan melalui MPR dan DPR, saya berharap cita-cita tersebut tidak kehilangan arah.

Pemisahan TNI dan Polri dahulu merupakan langkah besar untuk membangun institusi keamanan yang demokratis. Jangan sampai semangat reformasi itu melemah akibat penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, kekerasan, atau lemahnya pengawasan.

Oh Polri, negeri ini membutuhkan pengabdianmu, bukan kegaduhanmu.

Jadilah pengayom, bukan pengancam. Jadilah penegak hukum, bukan pelanggar hukum. Jadilah pelindung rakyat, bukan pelindung kepentingan yang melawan hukum.

Sebab, polisi yang kuat bukanlah polisi yang ditakuti rakyat, melainkan polisi yang dipercaya rakyat.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Editor: Azis Arriadh

LAINNYA