TODAYNEWS.ID — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak dilatarbelakangi persaingan internal maupun kepentingan tertentu di tubuh Polri.
Ia memastikan penindakan terhadap sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi setelah menerima kunjungan Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
Suyudi menegaskan, proses hukum terhadap para perwira tinggi yang terseret perkara tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum. Ia juga memastikan langkah tersebut tidak berkaitan dengan konflik atau persaingan di internal Korps Bhayangkara.
“Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apapun,” ujar Suyudi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, penindakan tersebut dilakukan demi menjaga institusi Polri agar tetap menjalankan fungsi pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat.
“Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuhnya.
Di tengah penanganan perkara tersebut, Suyudi meminta seluruh jajaran kepolisian tetap fokus menjalankan tugas. Ia juga menginstruksikan anggota Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memperkuat kehadiran polisi di tengah masyarakat.
“Terus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Suyudi turut menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan dari para purnawirawan Polri. Ia menilai kehadiran para senior menjadi bentuk kepedulian sekaligus dukungan moral bagi institusi kepolisian dalam menghadapi berbagai dinamika dan tantangan pelaksanaan tugas.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kedatangan Ketua Umum PP Polri beserta pengurus. Beliau-beliau adalah para senior sekaligus orang tua kami yang selama ini telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan penguatan,” tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga jenderal tersebut yakni mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto.
SU dalam hal ini bertindak sebagai pemberi izin kepada Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) dan Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dalam penghapusan data penyadapan.
Tersangka SU dijerat dengan tiga pasal di antaranya Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara 6 tahunn dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun.