x

Irma Suryani Kritik PPN Pembalut: Jangan Bebani Perempuan

Laporan: Dhanis

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Nov 2026 23:00 0

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani, menyoroti pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% terhadap produk pembalut menstruasi.

Menurutnya, pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang harus dibeli secara rutin setiap bulan.

Irma menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban pengeluaran perempuan, terutama mereka yang berasal dari kelompok ekonomi rentan.

“Pembalut ini bagian dari pengeluaran rutin perempuan tiap bulan,” kata Irma, mengutip pada Kamis (5/11/2026).

Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu pun minta Menteri Keuangan mempertimbangkan aspek kebutuhan dasar dan perspektif gender dalam menentukan kebijakan perpajakan.

Irma menilai pemerintah seharusnya mencari sumber penerimaan negara dari komoditas lain yang lebih tepat tanpa membebani kebutuhan pokok masyarakat.

“Kebutuhan dasar dan sensitif gender harus menjadi pijakan Menkeu, jangan karena cari pemasukan untuk negara malah merugikan rakyat (perempuan). Cari pajak pada komoditas yang tepat agar pemasukan negara signifikan, jangan sekadar dari pembalut, bukannya saat beli rakyat sudah dikenai pajak juga,” ujarnya.

Irma mengatakan pembalut tidak bisa disamakan dengan barang konsumsi yang pembeliannya dapat ditunda. Sebab, produk tersebut dibutuhkan secara rutin untuk menunjang kesehatan dan menjaga kebersihan perempuan selama menstruasi.

Karena itu, dia menilai pengenaan PPN terhadap pembalut berisiko semakin membebani perempuan yang memiliki keterbatasan ekonomi.

“(PPN) sangat berpotensi memberatkan kelompok rentan, karena pembalut bisa dikatakan sebagai kebutuhan dasar perempuan,” ujar Irma.

Sebelumnya, seorang warga bernama Bernita Matondang menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatannya, Bernita meminta agar pembalut menstruasi ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai pajak.

Berdasarkan informasi dalam situs resmi MK, permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 406/PUU-XXIV/2026.

Adapun ketentuan yang diuji pemohon adalah Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 beserta penjelasannya dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Editor: Azis Arriadh

LAINNYA