x

Bareskrim Polri Belum Lakukan Penahanan Terhadap Irjen Slamet Uliandi, Ini Alasannya!

Laporan: Akbar Budi Prasetia

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Nov 2026 21:09 1

TODAYNEWS.ID – Bareskrim Polri belum melakukan penahanan kepada mantan Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) yang merupakan tersangka baru kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto.

Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto saat konferensi pers di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Bareskrim memiliki pertimbangan atas tidak dilakukannya penahanan terhadap Irjen Pol Slamet Uliandi.

“Untuk tersangka SU belum kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” katanya.

Sebelumnya, Irjen Pol Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka baru atas hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik atas dugaan penyadapan atau ilegal akses terhadap Kepala Negara, tokoh politik, masyarakat sipil, media, serta pengusaha.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa SU merupakan Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri dan juga pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri periode 2010-2019.

SU dalam hal ini bertindak sebagai pemberi izin kepada Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) dan Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dalam penghapusan data penyadapan.

Ia mengatakan bahwa pada awal Oktober 2026, tersangka ASN meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU.

“Tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” katanya.

Tersangka SU dijerat dengan tiga pasal di antaranya Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara 6 tahunn dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun.

Editor: Azis Arriadh

LAINNYA