x

Usai Kasus Penyadapan Terbongkar, DPR Desak Pemerintah Segera Bentuk Badan Pelindungan Data Pribadi

Laporan: Dhanis

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Nov 2026 17:11 2

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Taufiq R. Abdullah, mendesak pemerintah segera membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Pembentukan lembaga tersebut dinilai mendesak menyusul penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan berbagai pihak lainnya sepanjang tahun 2025-2026.

Taufiq mengatakan, kasus tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan data pribadi dan hak privasi masyarakat. Menurutnya, penyadapan tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga menyangkut hak warga negara atas perlindungan informasi pribadi.

“Penetapan tersangka tiga jenderal terkait dugaan penyadapan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih care terhadap keselamatan data. Harus ada konsolidasi yang serius terhadap berbagai pihak untuk melakukan perlindungan dan pengamanan data, termasuk di dalamnya data pribadi,” ujar Taufiq di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Ia menilai, perkembangan teknologi digital meningkatkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data. Terlebih, pengelolaan data masyarakat melibatkan berbagai institusi, baik pemerintah maupun swasta, sehingga membutuhkan pengawasan yang kuat.

Karena itu, Taufiq meminta pemerintah tidak lagi menunda pembentukan Badan PDP sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Pemerintah jangan menunda-nunda pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi. Ini perintah undang-undang sejak empat tahun yang lalu. Dan faktanya, kita membutuhkan lembaga yang memiliki otoritas yang jelas untuk memastikan perlindungan data masyarakat,” katanya.

Menurut Taufiq, lembaga tersebut harus memiliki kewenangan yang kuat dan independen agar dapat mengawasi pelaksanaan UU PDP tanpa intervensi maupun konflik kepentingan.

Ia juga menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP. Kehadiran aturan tersebut, kata dia, seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempercepat pembentukan lembaga pengawas.

Badan PDP nantinya diharapkan mampu mengawasi kepatuhan pengendali dan prosesor data pribadi, menangani pengaduan masyarakat, memeriksa dugaan pelanggaran, hingga menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan hukum.

Taufiq menegaskan, perlindungan data pribadi merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

“Negara tidak boleh membiarkan masyarakat menghadapi sendiri risiko penyalahgunaan data pribadi. Harus ada institusi yang bisa menjadi tempat pengaduan sekaligus memastikan setiap pelanggaran ditangani secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Ia berharap kasus dugaan penyadapan tersebut diusut secara tuntas dan transparan, termasuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.

“Kasus ini harus menjadi evaluasi serius. Perlindungan data pribadi bukan hanya soal keamanan sistem digital, tetapi juga soal menjaga hak, martabat, dan kepercayaan masyarakat kepada negara,” pungkasnya.

Editor: Azis Arriadh

LAINNYA