Laporan: Afrizal Ilmi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat diwawancarai wartawan di Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu. Foto: TODAYNEWS TODAYNEWS.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan setoran rutin dan jual beli jabatan di lingkungan kementeriannya.
Pemeriksaan tersebut juga menyinggung aliran uang Rp106,3 miliar yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2026.
Nusron menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama sekitar lima jam pada Rabu (4/11/2026). Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.22 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 14.51 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kehadiran Nusron bukan berdasarkan jadwal pemeriksaan baru. Ia datang atas inisiatif sendiri untuk memenuhi panggilan penyidik yang sebelumnya dua kali tidak dipenuhinya.
Usai pemeriksaan, Budi mengungkapkan sejumlah materi yang didalami penyidik. Salah satu fokus pemeriksaan adalah kewenangan Nusron dalam pengurusan sertifikasi tanah dan Hak Guna Bangunan (HGB), termasuk dugaan praktik setoran rutin di lingkungan ATR/BPN.
Penyidik juga mendalami dugaan setoran yang berkaitan dengan penempatan pejabat di lingkungan kementerian tersebut. Pemeriksaan tidak hanya menyasar pejabat di tingkat pusat, tetapi juga menelusuri dugaan aliran uang dari daerah.
“Kemudian Saudara NW juga dikonfirmasi berkaitan dengan kewenangannya dalam penempatan jabatan di struktur Kementerian ATR/BPN itu seperti apa. Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, penyidik turut menelusuri dugaan setoran yang berasal dari sejumlah tingkatan organisasi ATR/BPN. Pendalaman dilakukan mulai dari kantor pertanahan hingga kantor wilayah.
“Termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat Kantah, Kanwil, dan ke atas,” tegasnya.
Selain dugaan setoran jabatan, KPK juga mengonfirmasi Nusron mengenai penerimaan uang oleh empat orang yang diduga menjadi kepercayaannya. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Penyidik mendalami pengetahuan Nusron mengenai penerimaan uang tersebut, termasuk tujuan pemberian dan kemungkinan keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut.
“Penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari Saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya,” jelas Budi.
KPK juga belum berhenti menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain. Penyidik ingin memastikan apakah uang tersebut hanya diterima para tersangka yang telah ditetapkan atau masih mengalir ke pihak lainnya.
“Tentu ini juga masih terus didalami, ditelusuri, apakah berhenti kepada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau kemudian uang itu masih mengalir kepada pihak-pihak lain,” ujarnya.
Sementara itu, Nusron memilih tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan. Ia tidak menjawab pertanyaan mengenai materi pemeriksaan maupun dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
Nusron hanya memberikan penjelasan mengenai perjalanan dinas ke luar negeri yang sebelumnya menjadi alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan KPK. Ia menegaskan perjalanan dinas seorang menteri harus disertai dokumen perizinan resmi.
“Saya pejabat, menteri, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota, apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian, Sekretariat, jadi kita tidak mengada-ada,” ujar Nusron.
Sebelumnya, Nusron tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pada 7 Oktober 2026, ia beralasan memiliki agenda internal kementerian.
Kemudian, pada 15 Oktober 2026, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang menjalankan perjalanan dinas ke Singapura dan Malaysia.
Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Sementara empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Dari total barang bukti senilai Rp106,3 miliar yang disita dalam OTT, penyidik menemukan sekitar Rp8 miliar di dalam sembilan koper merah. Koper-koper tersebut diketahui bertuliskan nama Lampri.
Uang tersebut diduga merupakan hasil penerimaan Lampri bersama Arif Sugiyanto. KPK sebelumnya menyebut Arif sebagai pengepul uang untuk Nusron.
Editor: Azis Arriadh