x

LSP Tersangka Penyadapan, Penguatan Otoritas Politik Prabowo

waktu baca 6 menit
Selasa, 3 Nov 2026 23:01 141

Oleh: Gungde Ariwangsa SH

TODAYNEWS.ID: Hari ini, Selasa (3/11/2023), masyarakat di Tanah Air gempar dengan beredarnya kabar tentang penangkapan mantan petinggi Kepolisian Republik Indinesia (Polri), LSP dan beberapa perwira tinggi Polri lainnya. Dari pagi, sebesarnya sudah sejak Selasa malam, masyarakat bertanya-tanya tentang kebenaran kabar itu. Kabar itu terus bergulir dan melayang-layang di media sosial sementara media membuat narasi berita dengan imbuhan kata-kata “isu” atau “diduga” soal penangkapan perwira tinggi tersebut.

Gongnya akhirnya dipukul oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026) petang. Asep Safrudin menyatakan, LSP termasuk salah satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Para tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

“Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” kata Asep Safrudin seperti dilansir okezone.

Para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, mulai dari Presiden Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha.

Disebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, atas perbuatan yang dilakukan.

Mulai dari pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, kemudian pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tindakan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara. (antaranews).

Diperkirakan bahkan dipastikan kasus ini akan terus berjalan karena pemeriksaan juga dikabarkan meluas ke perwira menengah.

Selain itu Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto belum memberikan keterangan resmi menanggapi kasus yang melibatkan perwira di Lembaga yang dipimpinnya. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa Kapolri dan jajaran Mabes Polri sedang merampungkan evaluasi internal dan berjanji akan segera mengeluarkan rilis resmi tertulis maupun konferensi pers lanjutan untuk mendetailkan kepastian penahanan serta konstruksi pasal yang disangkakan.

Gempa Politik Terbesar

Penetapan status tersangka dan penahanan LSP yang mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP), oleh Bareskrim Polri ini menjadi gempa politik terbesar dalam sejarah penegakan hukum modern Indonesia. Tuduhan yang dialamatkan tidak main-main: dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Kasus ini bukan sekadar urusan kriminal biasa, melainkan sebuah ancaman serius terhadap keamanan nasional dan stabilitas institusi tertinggi negara.

Di satu sisi, tindakan tegas Bareskrim Polri patut diapresiasi sebagai bukti nyata bahwa prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum benar-benar ditegakkan. Ketika seorang jenderal bintang empat dan mantan orang nomor satu di kepolisian bisa ditahan, publik melihat adanya komitmen untuk tidak tebang pilih. Namun, di sisi lain, keterlibatan perwira tinggi lainnya seperti EHS dan ASN mengindikasikan adanya keretakan mendalam atau faksionalisme di tubuh korps bhayangkara dan lingkaran dalam pemerintahan.

Tampak, kasus ini bukan hanya menyeret oknum sipil, melainkan jenderal-jenderal aktif di kepolisian. Terseretnya para perwira tinggi mempertegas adanya friksi atau faksi kekuasaan di tubuh Korps Bhayangkara.

Karena itu di tengah ketegangan yang sempat mencuat, penegakan hukum agresif oleh Bareskrim ini menjadi sinyal transisi kepemimpinan Polri (seperti masuknya nama Komjen Karyoto atau pelantikan pimpinan baru) untuk mengembalikan arah loyalitas mutlak institusi kepolisian langsung di bawah komando Presiden Prabowo tanpa motif politik terselubung.

Erosi Kepercayaan Publik

Lebih dari itu ada dampak krusial yang harus segera diantisipasi seperti terjadinya erosi kepercayaan publik. Bagaimana figur yang seharusnya menjadi garda terdepan pelindung hukum justru menjadi aktor di balik skandal mata-mata domestik? Tentu ini membuat legitimasi penegakan hukum di mata masyarakat akan merosot tajam.

Institusi kepolisian kini berada di bawah mikroskop publik. Proses penyidikan harus dibuka secara terang benderang tanpa ada yang ditutupi untuk menepis spekulasi adanya motif politis atau “pembersihan” internal.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa sistem pengamanan siber dan komunikasi presiden sangat rentan, bahkan dari infiltrasi pihak internal yang memiliki akses kekuasaan.

Tidak pelak lagi, kasus ini harus menjadi momentum pembenahan total, bukan sekadar panggung perseteruan elite. Jika penanganannya tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel, taruhannya adalah stabilitas politik nasional dan marwah hukum Indonesia yang semakin dipertanyakan.

Dampak terhadap Pemerintahan Prabowo

Sebelum penetapan tersangka secara resmi pada 3 November 2026, isu ketegangan antara Istana dan kepolisian sempat merebak menyusul kabar penggeledahan sepihak oleh aparat tanpa koordinasi dengan Kepala Negara. Munculnya kutipan keresahan Presiden seperti, “Kalian mau sabotase pemerintahan saya?” mencerminkan kekhawatiran nyata atas adanya upaya pembangkangan institusional yang dapat mengganggu jalannya stabilitas nasional dan program strategis pemerintah.

Kasus ini membawa guncangan politik luar biasa yang berpotensi mengubah lanskap stabilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dari paling dekat kekuasaan tentunya kasus ini menimbulkan krisis kepercayaan di lingkaran inti Istana. Penunjukan mantan Kapolri LSP sebagai Kepala Staf Kepresidenan awalnya dinilai sebagai langkah strategis untuk mengunci konsolidasi kekuatan dan pengawasan di internal pemerintahan. Namun, ketika figur di pusat kendali kebijakan Istana terbukti melakukan penyadapan tanpa prosedur pada periode 2025–2026, hal ini menciptakan paranois politik di lingkaran terdalam kabinet. Krisis loyalitas ini memaksa Presiden Prabowo untuk melakukan penataan ulang (reshuffle) mendasar guna membersihkan sisa-sisa elemen yang dianggap mengancam keamanan kepala negara.

Dengan mengizinkan Bareskrim menahan pejabat sekelas KSP/mantan Kapolri, Prabowo mengirimkan pesan politik yang sangat kuat kepada publik dan lawan politiknya: tidak ada kekebalan hukum di pemerintahannya, bahkan untuk orang terdekat sekalipun.  Sebuah citra pemimpin tegas.

Meskipun skandal ini mencoreng wajah sistem pengamanan komunikasi kepresidenan, tindakan hukum yang berani dan transparan ini justru bisa menjadi modal politik positif bagi Prabowo.

Prabowo  bisa menjadikan kasus ini momentum melakukan evaluasi total. Presiden memiliki legitimasi penuh untuk merombak total sistem pertahanan siber siber negara, memperketat protokol komunikasi intelijen, dan mengeliminasi aktor-aktor politik warisan masa lalu yang dinilai berseberangan secara taktis dengan agenda nasionalnya.

Jika memang Prabowo bertekad keras melanjutkan agenda nasionalnya demi perbaikan bangsa dan negara ini tentunya meletupanya badai penyadapan Istana bukanlah akhir namun awal untuk membongkar ulah aktor politik yang dengan pongah dan merusak tatanan bernegara di negeri ini. Baik melalui langkah pembengkokan aturan maupun tindakan yang tidak beretika dan bermoral. ***

  • Gungde Ariwangsa SH – Wartawan senior pemegang Kartu UKW Utama, Pemimpin Redaksi Todaynews.id, Ketua Siwo PWI Pusat 2018 – 2023, Ketua Pembina Yayasan IPO. 
  • Email: orunka@gmail.com
LAINNYA