x

Komisi III DPR Respons Penetapan Tersangka Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Laporan: Dhanis

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Nov 2026 22:25 42

TODAYNEWS.ID – Komisi III DPR RI merespons penetapan tiga tersangka yang diduga petinggi Polri dalm kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.  DPR meminta proses hukum terhadap ketiganya berjalan profesional dan transparan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat berwenang.

Menurutnya, seluruh proses harus berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2026) malam.

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara objektif. Dia juga meminta agar setiap tahapan hukum dikawal dengan mengedepankan profesionalitas dan keterbukaan.

“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026). Asep menyebut ketiganya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH,” kata Asep.

Selain tiga orang tersebut, polisi masih memeriksa satu orang lainnya dengan status sebagai saksi. Namun, identitas orang tersebut belum disampaikan dalam keterangan yang diberikan.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

LAINNYA