x

Tiga Tersangka Penyadapan Presiden Dijerat Pasal Berlapis

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 3 menit
Selasa, 3 Nov 2026 22:16 46

TODAYNEWS.ID – Bareskrim Polri menjerat tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto dengan sejumlah pasal pidana.

Mereka disangkakan melakukan penyadapan tanpa prosedur, mengakses sistem elektronik secara ilegal, hingga menghapus data elektronik.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penyidik menerapkan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, Pasal 258 KUHP digunakan untuk menjerat dugaan tindakan penyadapan terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP juga diterapkan terkait dugaan akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Sementara itu, Pasal 32 ayat (1) UU ITE berkaitan dengan dugaan perubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik secara sengaja dan tanpa hak. Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut mencapai delapan tahun penjara.

Penerapan ketiga pasal itu berkaitan dengan dugaan penyadapan yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur internal kepolisian.

Asep mengungkapkan, nomor-nomor telepon yang menjadi sasaran dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan tersebut juga diduga tidak memiliki kaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik menemukan indikasi penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penghapusan data melalui komputer yang terhubung dengan sistem LIMS.

Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak log pada sistem yang digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut.

Dalam pengungkapan perkara ini, sasaran penyadapan diduga tidak terbatas pada nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha disebut turut menjadi sasaran.

Untuk mengungkap perkara tersebut, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.

Asep mengatakan, penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan metode scientific crime investigation. Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan penghapusan file hasil sadapan. Bareskrim kemudian melakukan serangkaian langkah penyidikan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan tersebut.

Meski telah menetapkan tiga tersangka dan menerapkan sejumlah pasal pidana, penyidik masih harus membuktikan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Dugaan tindak pidana yang disangkakan juga harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

LAINNYA