x

KPK Dalami Uang yang Dilaporkan PCNU Sumut dalam Perkara ATR/BPN

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 3 menit
Selasa, 27 Okt 2026 10:00 18

TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri keterkaitan uang yang dilaporkan sejumlah pengurus yang disebut sebagai perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dengan perkara yang berkaitan dengan ATR/BPN. Salah satu laporan berasal dari PCNU wilayah Sumatera Utara dengan nilai uang yang diperkirakan mencapai Rp240 juta hingga Rp250 juta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang yang diserahkan kepada penyidik tidak otomatis disita seluruhnya. Penyidik terlebih dahulu mendalami asal-usul dan keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

Budi menjelaskan, sejumlah pihak telah melaporkan sekaligus menyerahkan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Uang yang dinilai memiliki hubungan dengan penyidikan kemudian disita oleh penyidik KPK.

“Nanti kita lihat perkembangan dari penyidikan perkara ini. Memang beberapa dari pihak PJNU sudah melaporkan dan juga menyerahkan uang yang diduga terkait dengan perkara ini. Dan dari penyerahan uang itu kemudian langsung dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/10/2026).

Menurut Budi, penyerahan uang tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman perkara yang berkaitan dengan ATR/BPN. Namun, penyidik tetap harus memastikan apakah seluruh uang yang dilaporkan benar-benar memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

KPK tidak menutup kemungkinan hanya sebagian uang yang berkaitan dengan penyidikan. Bahkan, penyidik juga akan menelusuri kemungkinan uang yang diserahkan sama sekali tidak berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Penyidik akan mendalami lagi apakah sejumlah uang yang diserahkan tersebut memang kesemuanya berkaitan dengan perkara ATR/BPN, atau ada sebagian uang yang tidak terkait, atau bahkan misalnya semuanya tidak terkait, nah semuanya nanti akan jadi materi pendalaman,” ujarnya.

Budi menegaskan, penyitaan dilakukan terhadap uang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Dengan demikian, status uang yang diserahkan akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman penyidik, bukan semata-mata karena uang tersebut telah dilaporkan kepada KPK.

“Jika memang uang yang sudah diserahkan itu tidak terkait, maka nanti penyidik juga akan melakukan pengembalian. Jadi yang disita hanya memang uang-uang yang diduga terkait dengan perkara penyidikan,” kata Budi.

KPK Terima Laporan Uang Rp240 Juta hingga Rp250 Juta dari PCNU Sumut

Dalam keterangannya, Budi mengungkapkan bahwa salah satu laporan berasal dari pihak yang disebut sebagai perwakilan PCNU wilayah Sumatera Utara. Nilai uang yang dilaporkan pada pekan sebelumnya itu diperkirakan berada di kisaran Rp240 juta hingga Rp250 juta.

“Di antaranya kemarin pekan lalu ya, PJNU dari wilayah Sumatera Utara, itu ada pelaporan sekitar 240 atau 250 juta,” ungkap Budi.

Selain laporan tersebut, KPK juga menerima pelaporan dari PCNU lainnya. Namun, berdasarkan permintaan keterangan awal, uang yang diserahkan dalam laporan tersebut dinyatakan tidak berkaitan dengan perkara ATR/BPN sehingga penyidik tidak melakukan penyitaan.

“Kemudian ada pelaporan dari PCNU lain, tapi memang setelah dilakukan permintaan keterangan awal, uang tersebut juga tidak terkait dengan perkara di ATR/BPN, sehingga kemudian penyidik juga tidak melakukan penyitaan,” jelasnya.

KPK masih mengandalkan hasil pendalaman penyidikan untuk menentukan status setiap uang yang dilaporkan. Uang yang terbukti diduga berkaitan dengan perkara akan diproses sesuai kebutuhan penyidikan, sedangkan uang yang tidak terkait dapat dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya.

 

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

LAINNYA