Laporan: Afrizal Ilmi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi. (Instagram) TODAYNEWS.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi menegaskan pembalut perempuan bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar biologis yang berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perbincangan publik mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut.
Arifah mengatakan, pembalut merupakan kebutuhan utama perempuan selama menstruasi. Produk tersebut dibutuhkan untuk menjaga kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan.
“Ruang publik saat ini ramai membahas isu pembalut perempuan. Di tengah pro dan kontra, satu hal yang harus kita tegaskan, pembalut bukanlah barang mewah,” kata Arifah dalam unggahan akun Instagram KemenPPPA, dikutip Senin (2/11/2026).
Ia menilai pemenuhan kebutuhan menstruasi perempuan perlu mendapat perhatian, termasuk ketika terjadi situasi darurat. Sebab, perempuan tetap mengalami menstruasi meskipun berada di tengah kondisi bencana.
“Pembalut adalah kebutuhan utama biologis perempuan saat menstruasi yang berkaitan dengan kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan,” ujarnya.
Menurut Arifah, pembalut juga harus menjadi bagian dari perlengkapan bantuan bagi perempuan yang terdampak bencana. Kebutuhan tersebut dapat disediakan melalui dignity kit atau paket perlengkapan untuk menjaga kebersihan dan martabat penerima bantuan.
“Dalam situasi bencana, pembalut menjadi salah satu perlengkapan yang harus disiapkan dalam dignity kit,” tuturnya.
Karena itu, KemenPPPA terus melakukan advokasi kepada pihak-pihak yang menyalurkan bantuan bencana. Upaya tersebut dilakukan agar kebutuhan menstruasi perempuan tetap terpenuhi selama berada dalam situasi darurat.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak pernah berhenti melakukan advokasi pada pihak-pihak yang memberikan bantuan bencana bahwa perempuan tetap mengalami menstruasi bulanan meskipun berada dalam kondisi darurat,” terang Arifah.
Arifah juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan kebutuhan menstruasi perempuan. Ia menekankan bahwa setiap perempuan berhak mendapatkan akses terhadap produk menstruasi yang aman dan layak tanpa stigma maupun rasa malu.
“Sudah sepatutnya kita membangun kepedulian bahwa setiap perempuan berhak mendapatkan akses terhadap kebutuhan menstruasi yang aman, layak, dan tanpa stigma maupun rasa malu,” ucapnya.
Ia berharap perhatian terhadap kesehatan perempuan terus meningkat di tengah masyarakat. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan dasar perempuan merupakan bagian dari upaya mewujudkan kehidupan yang setara dan bermartabat.
“Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih peduli terhadap kesehatan perempuan. Memenuhi kebutuhan dasar perempuan juga merupakan bagian dari mewujudkan kehidupan yang lebih setara dan bermartabat,” pungkas Arifah.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa produk pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Dengan demikian, pembelian produk tersebut dikenakan PPN sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti mengatakan, pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Inge kepada kumparan dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).
Inge menjelaskan, fasilitas pembebasan PPN hanya berlaku untuk jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pembalut belum masuk dalam kategori barang yang memperoleh fasilitas tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa pengenaan PPN terhadap pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus ditujukan kepada perempuan atau aktivitas menstruasi. Pungutan tersebut merupakan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang sesuai ketentuan perpajakan.
Meski demikian, DJP memahami pentingnya produk menstruasi bagi kesehatan dan kebersihan masyarakat. Pemerintah juga membuka ruang kajian terhadap setiap usulan mengenai perlakuan perpajakan atas produk tersebut.
Inge menyebut kajian perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari ketentuan perpajakan yang berlaku hingga dampaknya terhadap masyarakat. Implikasi fiskal juga menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan terkait pengenaan pajak produk menstruasi.
Editor: Aziz Arriadh