x

KPK Siapkan Strategi Panggil Ulang Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 3 menit
Senin, 2 Nov 2026 11:42 66

TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan strategi untuk kembali memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk. Lembaga antirasuah memastikan tidak ada hambatan dalam rencana pemeriksaan tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, tim penyidik masih merumuskan langkah pemanggilan agar penanganan perkara tidak berlarut-larut. Evaluasi juga dilakukan untuk menentukan waktu dan mekanisme pemanggilan berikutnya.

“Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan (strategi) agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya,” kata Taufik saat dihubungi wartawan, Senin (2/11/2026).

Taufik menambahkan, penyidik masih mengevaluasi rencana pemanggilan kedua terhadap Nusron. KPK akan menyampaikan perkembangan setelah surat panggilan diajukan oleh tim.

“Iya ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan, nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan di-update ya,” ujarnya.

Nusron sebelumnya tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mendalami kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Namun, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

KPK kemudian kembali menjadwalkan pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Kali ini, Nusron meminta pemeriksaannya ditunda karena sedang menjalankan tugas perjalanan dinas ke Malaysia.

Taufik sebelumnya menjelaskan alasan ketidakhadiran Nusron dalam dua agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyebut pemanggilan pertama berbenturan dengan agenda internal, sedangkan pemanggilan berikutnya bertepatan dengan perjalanan dinas ke luar negeri.

“Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” kata Taufik pada 16 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan HGB PT Summarecon serta penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Empat tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz. Sementara empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang diduga berperan sebagai perantara.

KPK menduga Adrianto melalui Rizal memberikan uang suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang. Uang tersebut diduga diberikan untuk membuka blokir sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

Selain dugaan suap tersebut, penyidik juga mendeteksi penerimaan uang lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Aliran dana itu diduga mengarah kepada Lampri serta sejumlah orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Fahd diduga berperan menampung aliran uang yang ditujukan kepada orang-orang kepercayaan Nusron. Penyidik masih mendalami rangkaian penerimaan tersebut untuk mengungkap keterlibatan masing-masing pihak.

Rencana pemanggilan ulang Nusron menjadi bagian dari pendalaman penyidikan perkara tersebut. Hingga kini, KPK masih mengevaluasi langkah pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN itu.

 

Editor: Aziz Arriadh

LAINNYA