x

RUU Satu Data Indonesia Mulai Dibahas, Wamendagri Tegaskan Pentingnya Integrasi Database Nasional

Laporan: Akbar Budi Prasetia

waktu baca 3 menit
Rabu, 23 Sep 2026 14:05 30

TODAYNEWS.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia diarahkan untuk membangun database nasional yang terintegrasi. Menurutnya, integrasi data diperlukan untuk mendukung percepatan pembangunan.

Hal itu disampaikan Bima usai menghadiri rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dalam rangka membahas RUU tentang Satu Data Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

“Satu Data Indonesia ini, targetnya adalah ke sana. Agar kita memiliki database yang terintegrasi,” kata Bima kepada wartawan di depan ruang rapat Baleg DPR RI.

Bima mengatakan RUU tersebut juga akan memperjelas pihak yang bertanggung jawab sebagai wali data. Selain itu, menurutnya, terdapat kemungkinan pembentukan badan yang secara khusus mengatur pengelolaan data nasional.

“Wali datanya jelas siapa, nanti juga mungkin ada desain tentang badan, ya, yang fokus untuk mengatur orkestra data seluruh Indonesia untuk percepatan pembangunan,” ujarnya.

Dia menambahkan pembahasan RUU Satu Data Indonesia mulai dilakukan melalui panitia kerja (Panja). Panja nantinya akan membahas substansi RUU tersebut secara lintas kementerian.

“Dan hari ini mulai dilakukan pembahasan, panja akan bertugas melakukan pembahasan lintas kementerian,” kata Bima.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Pandjaitan dalam rapat tersebut mengatakan, bahwa RUU Satu Data Indonesia disusun untuk memberikan landasan hukum setingkat undang-undang dalam penyediaan dan pengelolaan data secara terpadu.

Menurut Sturman, pengelolaan data nasional harus menghasilkan data yang objektif, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Rancangan undang-undang tentang Satu Data Indonesia dirancang untuk memberikan dasar hukum setingkat undang-undang bagi penyediaan dan pengelolaan Data Indonesia secara terpadu, objektif, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sturman di ruang rapat Baleg DPR.

Dia mengatakan data yang dimiliki pemerintah diharapkan tidak hanya menjadi arsip, tetapi dapat digunakan sebagai dasar dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan publik.

“Dengan undang-undang ini, data yang dimiliki negara tidak lagi berhenti sebagai tumpukan arsip, melainkan menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan kebijakan publik yang efektif serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Sturman menegaskan integrasi data yang dibangun melalui RUU tersebut bukan berarti seluruh kewenangan pengelolaan data akan dipusatkan.

“Semangat yang kami usung dapat dirumuskan dalam satu tekad, satu data, satu rujukan, satu arah pembangunan. Integrasi yang kita bangun bukanlah sentralisasi,” katanya.

Dia menjelaskan setiap produsen data tetap memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. Sementara itu, negara berperan memastikan data dari berbagai instansi dapat terintegrasi dan menggunakan standar yang sama.

“Rancangan undang-undang ini menjamin bahwa setiap produsen data tetap memegang kewenangan dan tanggung jawab, sementara negara memastikan seluruh data berbicara dalam bahasa yang sama,” pungkasnya.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

21 hours ago
22 hours ago
1 day ago
1 day ago
6 days ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor