x

DPR Serahkan Dugaan Keterlibatan Nusron di Kasus Suap HGB ke Penegak Hukum

Laporan: Akbar Budi Prasetia

waktu baca 3 menit
Kamis, 24 Sep 2026 22:00 22

TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa merespons dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Saan mengatakan DPR menyerahkan sepenuhnya proses pengusutan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Ya, kita serahkan ya, itu ke penegak hukum. Tapi, kita akan menghormati, menghargai, dan kita mempercayakan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan berbagai upaya mencari titik kebenaran,” kata Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Saan juga mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

“Jadi, kita sekali lagi menghormati, menghargai, dan tetap asas praduga tak bersalah harus kita kedepankan,” ujarnya.

Dia menegaskan proses pengusutan perkara tersebut harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Jadi sekali lagi prosesnya kita serahkan ke aparat penegak hukum,” sambung Saan.

Pemerintah Persilakan KPK Periksa Nusron

Sementara itu, pemerintah mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nusron Wahid apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menghormati independensi KPK dalam menangani perkara tersebut.

“Kalau memang data yang dikumpulkan sudah lengkap dan memang ada kebutuhan untuk memeriksa Pak Nusron, ya silakan KPK melakukan itu,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/9).

Yusril menegaskan KPK memiliki kewenangan untuk memeriksa pihak mana pun yang keterangannya dibutuhkan dalam proses hukum.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada independensi dari para penyelidik dalam proses penegakan hukum,” lanjutnya.

KPK Tetapkan 8 Tersangka

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan tersangka tersebut terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, pihak swasta, serta sejumlah pihak yang disebut memiliki hubungan dengan Nusron Wahid.

Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Kemudian Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Sementara Adrianto dan Rizal disebut sebagai pihak yang diduga memberikan suap.

Sejumlah tersangka lainnya diduga berperan sebagai penerima suap dan/atau gratifikasi. KPK masih mendalami peran masing-masing pihak melalui proses penyidikan.

Dalam perkembangannya, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.

Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat terkait pada hari yang sama. KPK menegaskan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi penggeledahan.

Sehari kemudian, 18 September 2026, penggeledahan dilanjutkan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta. Penyidik juga menggeledah rumah Lampri.

Penggeledahan kembali dilakukan pada 21 September 2026 dengan menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam perkembangannya, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti maupun petunjuk yang relevan serta menelusuri keterkaitan antarpihak dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Proses penyidikan masih berlangsung. KPK juga masih mendalami peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

16 hours ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor