Penampakan uang Rp106,3 miliar yang diamankan KPK dalam OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (16/9/2026). (Dok. KPK) Wartawan: Afrizal Ilmi
TODAYNEWS.ID — Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute Lakso Anindito menyoroti besarnya uang yang diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Nilai barang bukti tersebut mencapai Rp106,3 miliar.
Lakso menyebut nilai uang yang diamankan dalam OTT tersebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah KPK. Menurut dia, KPK belum pernah mengamankan uang lebih dari Rp100 miliar dalam sebuah operasi tangkap tangan.
“Ini merupakan OTT dengan jumlah pengamanan aset terbesar selama sejarah KPK dengan nilai lebih dari Rp100 miliar,” ujar Lakso melalui keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).
Besarnya uang tersebut menjadi perhatian karena perkara yang diusut berkaitan dengan sektor pertanahan. Kasus itu juga diduga melibatkan PT Summarecon Agung Tbk, salah satu perusahaan pengembang besar di Indonesia.
Lakso menilai skala barang bukti tersebut menunjukkan perkara dugaan korupsi memiliki nilai yang signifikan. Dia juga menyebut dugaan korupsi di sektor pertanahan memiliki celah yang besar.
Menurut Lakso, penyidik perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak strategis dalam perkara tersebut. Ia menilai pihak di BPN Pusat berpotensi masuk dalam pengusutan apabila ditemukan bukti yang mendukung.
“Artinya, setidaknya pihak yang berada di BPN Pusat akan sangat mungkin terlibat,” kata Lakso.
Selain mengejar penerima maupun pemberi suap, Lakso mendorong KPK menggunakan pendekatan pertanggungjawaban pidana korporasi. Menurut dia, langkah tersebut dapat memperluas upaya pemulihan dampak perkara.
Pendekatan korporasi, kata Lakso, memungkinkan pemulihan tidak hanya menyasar uang suap. Keuntungan perusahaan yang diperoleh dari tindakan korupsi juga dinilai dapat menjadi bagian yang dipulihkan.
“Ini akan meningkatkan efek jera (deterrence effect) dari penindakan yang dilakukan oleh KPK,” ucapnya. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat dampak penegakan hukum.
Lakso juga mengingatkan penanganan perkara tersebut berpotensi menghadapi hambatan. Karena itu, dia menilai independensi menjadi kunci dalam mengusut dugaan keterlibatan pihak yang memiliki posisi strategis.
KPK sendiri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka yakni Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Adrianto Pitojo Adhi, Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Seluruh tersangka telah ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Editor: Aziz Arriadh