Dito Ariotedjo terdampak reshuffle kabinet sehingga tidak lagi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, akan hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Dito dijadwalkan memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kehadiran Dito berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan Dito dalam lanjutan persidangan perkara tersebut.
Budi menilai keterangan Dito penting dalam proses pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji. Kesaksian itu diharapkan membantu majelis hakim memperoleh gambaran perkara berdasarkan fakta yang diketahui dan dialami saksi.
“Keterangan saksi di persidangan tentu menjadi bagian penting dalam proses pembuktian,” ujar Budi melalui pesan tertulis, Rabu (9/10). Menurut dia, persidangan menjadi ruang untuk menguji seluruh alat bukti secara objektif.
Budi mengatakan semakin lengkap fakta yang diuji di persidangan, semakin utuh pula konstruksi perkara yang bisa dinilai majelis hakim. Karena itu, KPK akan menghadirkan fakta-fakta yang relevan melalui pemeriksaan para saksi.
Dito sendiri memastikan akan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara tersebut. “Pastinya saya akan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan,” kata Dito, Rabu (9/9).
Selain Dito, majelis hakim juga melanjutkan pemeriksaan tiga saksi yang belum selesai memberikan keterangan. Ketiganya yakni Ridwan Kurniawan, Nila Aditya Devi, dan Abdul Muhyi.
Ridwan merupakan mantan honorer Kementerian Agama, sedangkan Nila tercatat sebagai Staf Asrama Haji Bekasi. Sementara Abdul Muhyi menjabat Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama.
Pengadilan juga dijadwalkan memeriksa tiga saksi baru dalam persidangan tersebut. Pemeriksaan seluruh saksi berkaitan dengan perkara yang menjerat empat terdakwa dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Keempat terdakwa itu yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Dua terdakwa lainnya ialah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Angka itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Perkara ini juga diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam perkara yang sama, KPK telah memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi sebanyak tiga kali dan statusnya masih sebagai saksi.
Fuad diperiksa pada 28 Agustus 2025 serta 26 Januari dan 18 Juni 2026. KPK juga pernah meminta pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Fuad, tetapi pencegahan tersebut tidak diperpanjang pada pertengahan Februari 2026.