Anggota Komisi XII DPR, Syafruddin soroti Desil 9-10 dilarang pakai Pertalite. Dok. F-PKB DPR RI TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XII DPR, Syafruddin, meminta pemerintah mengkaji secara matang rencana pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite.
Kebijakan tersebut harus mempertimbangkan aspek teknis penerapan di lapangan agar subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Pemerintah sebelumnya membahas rencana pembatasan penyaluran BBM bersubsidi dalam rapat koordinasi yang dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Menteri Keuangan Purbaya menyampaikan bahwa masyarakat yang masuk dalam desil 9 dan 10 berpotensi tidak lagi diperbolehkan membeli BBM bersubsidi, termasuk Pertalite.
Kebijakan itu diarahkan untuk memastikan subsidi energi lebih tepat sasaran dan tidak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan lebih tinggi.
Syafruddin mengingatkan bahwa penerapan pembatasan berdasarkan desil masyarakat tidak sederhana, terutama ketika diimplementasikan langsung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Pemerintah perlu mengkaji secara mendalam bagaimana penerapan pembatasan Pertalite berdasarkan desil ini di lapangan. Jangan sampai kebijakannya bagus di atas kertas, tetapi sulit diterapkan ketika masyarakat datang ke SPBU,” ujar Syafruddin.
Menurutnya, petugas di lapangan akan menghadapi persoalan ketika harus mengidentifikasi kelompok desil masyarakat yang datang untuk membeli BBM.
Kondisi tersebut semakin kompleks karena masyarakat datang menggunakan berbagai jenis kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.
“Tidak mudah mengidentifikasi seseorang yang datang ke SPBU itu masuk desil berapa. Apalagi kalau hanya melihat orangnya atau kendaraan yang digunakan. Ini yang harus dipikirkan mekanismenya secara matang,” katanya.
Syafruddin menambahkan, apabila pemerintah menjadikan jenis kendaraan sebagai salah satu indikator pembatasan, maka kebijakan tersebut pada dasarnya tidak lagi sepenuhnya berbasis desil ekonomi masyarakat, melainkan berbasis kendaraan.
“Kalau patokannya kendaraan, berarti yang dibatasi adalah berdasarkan jenis kendaraan, bukan berdasarkan desil masyarakat. Karena itu, pemerintah harus memperjelas indikator dan mekanismenya agar tidak menimbulkan persoalan baru,” jelasnya.
Ia meminta pemerintah melakukan kajian komprehensif dengan mempertimbangkan aspek data penerima subsidi, mekanisme verifikasi di SPBU, kesiapan teknologi, hingga potensi terjadinya kesalahan sasaran.
“Jangan sampai masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan Pertalite justru kesulitan mengaksesnya karena sistem pembatasannya tidak siap. Sebaliknya, jangan sampai kelompok yang mampu tetap bisa menikmati BBM bersubsidi,” tegas Syafruddin.