x

KPK Bakal Dalami Sumber Dana 13 Rumah Dinas Lapas Cibinong

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 4 menit
Selasa, 29 Sep 2026 12:00 80

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keberadaan 13 rumah dinas di sekitar Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, yang tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). KPK mempertanyakan asal-usul pembangunan hingga pihak yang menyediakan fasilitas tersebut.

Total terdapat 16 unit rumah dinas di area Lapas Cibinong. Dari jumlah itu, hanya tiga unit yang tercatat dalam SIMAK BMN, sedangkan 13 unit lainnya tidak tercatat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kondisi tersebut perlu didalami apabila pembangunan fasilitas tidak menggunakan anggaran negara. KPK juga ingin mengetahui pihak yang menyediakan serta memberikan izin atas keberadaan fasilitas tersebut.

“Tentu ini menjadi informasi penting, ya, jika memang fasilitas-fasilitas itu dibangun dan disediakan tidak menggunakan APBN atau tidak menggunakan DIPA dari lapas tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Selasa (29/9/2026).

KPK selanjutnya mempertanyakan pihak yang berperan dalam penyediaan fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong. Pendalaman juga akan diarahkan pada proses pemberian izin hingga kemungkinan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.

“Artinya, butuh pendalaman. Siapa yang menyediakan fasilitas mewah tersebut? Siapa yang mengizinkan fasilitas mewah itu bisa ada di beberapa ruangan di lapas ini?” kata Budi.

Menurut Budi, KPK membuka komunikasi dan kerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Langkah tersebut diperlukan untuk mendalami dugaan keberadaan fasilitas mewah yang belakangan menjadi sorotan.

KPK juga membuka kemungkinan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui proses pembangunan maupun keberadaan fasilitas tersebut. Keterangan tersebut diperlukan untuk mengetahui bagaimana praktik terkait fasilitas di Lapas Cibinong dapat terjadi.

“Tentu ini juga butuh investigasi lebih lanjut, pendalaman, ya, permintaan keterangan kepada beberapa pihak yang mengetahui, yang bisa menjelaskan bagaimana praktik-praktik itu terjadi,” ujarnya.

Budi mengatakan inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman RI seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan di lingkungan pemasyarakatan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya perlu dilihat sebagai masalah yang terjadi di Lapas Cibinong.

“Jadi, hasil sidak ini jangan dipandang hanya untuk menyelesaikan persoalan di satu titik di Lapas Cibinong saja,” ucap Budi.

KPK berharap temuan tersebut dapat menjadi pemicu perbaikan di lapas lain yang memiliki persoalan serupa. Pembenahan dinilai perlu dilakukan secara lebih luas di lingkungan pemasyarakatan.

Sorotan terhadap 13 rumah dinas tersebut sebelumnya muncul dalam rapat Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (28/9/2026). Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Deni Sugiarto, mengaku tidak mengetahui sumber anggaran pembangunan rumah dinas tersebut.

Dalam rapat itu, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menanyakan sejak kapan 13 rumah dinas tersebut dibangun. Deni yang mengaku telah lebih dari lima tahun menjabat Kaur Umum menyebut pembangunan dimulai pada Januari 2023 dan selesai pada April tahun yang sama.

“Siap, izin, untuk yang 13 rumah itu sebenarnya berdiri dari tahun 2023, Bapak. Izin, bukan 2021, mohon izin. Itu Januari, Bapak, izin,” kata Deni dalam rapat tersebut.

Willy kemudian mempertanyakan status izin pembangunan rumah dinas tersebut. Deni menjelaskan pembangunan dilakukan pada masa Kalapas sebelumnya ketika proses perizinan masih berjalan.

Menurut Deni, pembangunan dilakukan setelah adanya kunjungan Bupati Bogor dan izin secara lisan. Pembangunan kemudian berjalan sembari proses administrasi terkait izin dilakukan.

Deni menyebut 13 rumah dinas itu dibangun pada masa Kalapas Usman Madjid. Namun, ketika ditanya mengenai sumber pembiayaannya, Deni mengaku tidak mengetahui asal dana pembangunan tersebut.

“Mohon izin, Bapak. ketika itu saya baru jadi Kepala Urusan Umum, dan jujur, Bapak, untuk pembangunan itu saya sebagai Kaur Umum tidak sama sekali dilibatkan, bapak, dan saya jujur, bapak, saya tidak tahu-menahu dari mana dan apa dan gimana, Bapak. Mohon maaf, Bapak,” kata Deni.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu didalami di tengah sorotan terhadap status 13 rumah dinas yang tidak tercatat dalam SIMAK BMN. KPK maupun Kementerian Imipas masih memiliki ruang untuk menelusuri proses pembangunan, sumber pembiayaan, perizinan, serta penggunaan fasilitas tersebut.

 

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
3 hours ago
3 hours ago
14 hours ago
2 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor