Laporan: Akbar Budi Prasetia
DKPP gelar sidang pembacaan putusan tiga perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (29/9/2026). Foto: Dok. DKPP TODAYNEWS.ID – Ketua Majelis Heddy Lugito membacakan putusan tersebut dalam sidang pembacaan putusan tiga perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (29/9/2026).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada XXX selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy saat membacakan putusan perkara nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026.
DKPP menyatakan XXX melanggar prinsip integritas, kehormatan atau kepatutan, profesionalitas, dan kepentingan umum. Pelanggaran itu berkaitan dengan perjalanan XXX ke sejumlah kota, antara lain Jakarta, Bandung, dan Bali, bersama seorang perempuan yang bukan istrinya.
Dalam persidangan, DKPP menemukan sejumlah bukti adanya interaksi fisik antara XXX dan perempuan tersebut. Interaksi itu antara lain berupa berpegangan tangan, berpelukan, dan berjoget bersama.
Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo mengatakan DKPP menilai interaksi tersebut telah melampaui batas kewajaran dalam hubungan pertemanan.
“Dari fakta tersebut menunjukkan rangkaian perbuatan yang konsisten dan berkelanjutan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai peristiwa insidental atau kebetulan semata,” ujar Ratna.
Menurut dia, rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan adanya hubungan yang dijalani secara sadar oleh XXX ketika yang bersangkutan masih terikat perkawinan yang sah.
DKPP menyatakan XXX melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf a, b, c, dan ayat (3) huruf e, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam sidang yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI, La Bayoni. Ia merupakan Teradu IV dalam perkara nomor 13-PKE-DKPP/VII/2026.
DKPP menilai La Bayoni mengetahui sejak awal adanya aliran uang sebesar Rp250 juta dari pengadu kepada dirinya terkait dugaan korupsi pengadaan penanda identitas di lingkungan Bawaslu Provinsi Papua Tengah pada 2024.
Meski uang tersebut kemudian dikembalikan, DKPP menilai tindakan La Bayoni tidak menunjukkan penolakan terhadap pemberian uang sejak awal.
DKPP juga menemukan La Bayoni menerima uang sebesar Rp50 juta secara bertahap. Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan fakta tersebut menunjukkan penerimaan uang bukan peristiwa tunggal yang terjadi di luar kehendak La Bayoni.
“Bahwa kesiapan Teradu IV mengembalikan uang baru dinyatakan pada saat diklarifikasi oleh Tim Pemeriksa, yaitu setelah adanya aduan masyarakat, dan bukan atas inisiatif sendiri pada saat uang pertama kali diserahkan,” kata Raka Sandi.
DKPP menyatakan La Bayoni melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf i, Pasal 11, Pasal 15 huruf d, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Dalam sidang tersebut, DKPP membacakan putusan atas tiga perkara yang melibatkan 15 penyelenggara pemilu.
Sebanyak lima penyelenggara mendapat sanksi peringatan keras, dua orang mendapat peringatan keras terakhir, dan satu orang diberhentikan dari jabatan ketua. Adapun delapan penyelenggara lainnya direhabilitasi karena dinyatakan tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang dipimpin Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis dengan anggota majelis antara lain I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Ratna Dewi Pettalolo.
Editor: Azis Arriadh