Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dorong revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Foto: Dok. Fraksi NasDem TODAYNEWS.ID – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, mendorong pembaruan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).
Langkah ini dinilai mendesak guna membendung gelombang kejahatan eksploitasi manusia yang modusnya kian kompleks dan bertransformasi menjadi perbudakan modern.
Willy menilai instrumen hukum yang berlaku saat ini sudah tertinggal dibanding perkembangan modus operandi para pelaku di lapangan.
“Praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia telah berkembang menjadi bentuk-bentuk perbudakan modern yang semakin kompleks. Sementara instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan modus kejahatan tersebut,” kata Willy dalam keterangan yang diterima, Sabtu (1/8/2026).
Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI ini menjelaskan bahwa ranah eksploitasi manusia saat ini telah bergeser jauh dari pola konvensional.
Tak hanya menyasar perempuan dan anak, praktiknya kini telah meluas ke berbagai bentuk kejahatan, seperti kerja paksa, eksploitasi seksual, eksploitasi digital, penipuan daring (online scam), perbudakan utang (debt bondage), hingga perdagangan organ tubuh.
Oleh karena itu, Willy menegaskan bahwa revisi UU TPPO tidak boleh sebatas menambah durasi atau beratnya ancaman hukuman. Payung hukum baru harus memiliki jangkauan adaptif terhadap kejahatan terorganisasi yang memanfaat ruang siber.
“Revisi Undang-Undang TPPO tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara,” tegasnya.
Untuk menggambarkan gentingnya situasi, Willy menyoroti beberapa kasus mutakhir. Di dalam negeri, terdapat dugaan eksploitasi terhadap tiga anak sebagai operator online scam di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, di samping maraknya kasus prostitusi anak.
Sementara di ranah internasional, nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI) makin mengkhawatirkan. Willy menyoroti banyaknya WNI yang disandera di luar negeri, khususnya Myanmar untuk dipekerjakan secara paksa dalam industri online scam.
“Kita juga tahu banyak pekerja migran Indonesia yang disandera di sejumlah negara, khususnya Myanmar, untuk dipaksa melakukan online scam. Mereka disiksa, bahkan tak dibayar,” ungkapnya.
Untuk itu, Willy berharap revisi UU TPPO dapat menjadi momentum memperkuat perlindungan terhadap korban sekaligus memastikan negara mampu mengantisipasi perkembangan modus kejahatan perdagangan orang yang terus berubah.
Menurutnya, pembaruan regulasi menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak tertinggal dari dinamika praktik perbudakan modern yang semakin berkembang.