Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati saat diwawancarai wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Juni 2026. Foto: TODAYANEWS/Dhanis TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi wajib anggaran pendidikan paling lambat mulai APBN Tahun Anggaran 2028.
Ia menilai putusan tersebut dapat memberikan kepastian mengenai tata kelola anggaran sekaligus menjaga amanat konstitusi terkait pendanaan pendidikan.
“Yang terpenting, setelah putusan ini, kualitas pendidikan harus semakin kuat dan Program Makan Bergizi Gratis juga harus tetap berjalan optimal karena keduanya sama-sama merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” ujar Kurniasih dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Sebagai pimpinan Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, Kurniasih mengatakan bahwa pihaknya juga menghormati putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu.
“Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan negara,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kurniasih menegaskan, pemenuhan gizi dan kualitas pendidikan tidak boleh dipertentangkan. Keduanya merupakan pilar utama dalam membangun sumber daya manusia (SDM) unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Ia meminta pemerintah segera menyusun perencanaan fiskal yang matang serta roadmap transisi agar pelaksanaan putusan MK tidak mengganggu layanan pendidikan maupun keberlanjutan program MBG.
“Jangan sampai muncul narasi seolah-olah harus memilih salah satu. Pendidikan berkualitas membutuhkan anak-anak yang sehat dan bergizi, sementara program gizi juga harus beriringan dengan peningkatan mutu pendidikan,” tegasnya.
Komisi X DPR RI, lanjut Kurniasih, berkomitmen mengawal proses penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang agar amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan tetap terjaga, sekaligus memastikan ada skema pendanaan MBG yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel.
“Perlu hadirnya sebuah roadmap implementasi putusan MK sehingga transisi menuju skema pendanaan baru dapat berlangsung dengan baik tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat. Kepastian kebijakan akan memberikan rasa tenang bagi dunia pendidikan maupun pelaksanaan MBG,” tuturnya.
Lebih jauh, legislator dari Fraksi PKS itu menegaskan bahwa tujuan akhirnya adalah menghadirkan kebijakan publik yang saling menguatkan.
“Harapan kami sederhana, pendidikan semakin maju, guru semakin sejahtera, kualitas pembelajaran meningkat, dan pada saat yang sama anak-anak Indonesia tetap memperoleh akses terhadap makanan bergizi. Dua agenda besar ini harus berjalan bersama demi terwujudnya Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.