x

Cukup Pakai Surat Keterangan Desa, Pemerintah Permudah Syarat Penerima Program Bedah Rumah

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Jul 2026 19:08 32 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, bersama jajaran menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Pertemuan ini turut membahas harmonisasi mengenai Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) PKP tentang Program Bedah Rumah serta pembentukan Badan Layanan Umum (BLU).

Menteri PKP Maruarar Sirait atau biasa disapa Ara, mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen menghadirkan berbagai kemudahan dalam pelaksanaan Program Bedah Rumah, namun tetap menjaga tata kelola agar seluruh bantuan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Presiden Prabowo sangat concern terhadap perumahan rakyat, salah satunya melalui Program Bedah Rumah. Karena itu kami terus melakukan pembahasan dengan DPR, pemerintah daerah, dan berkonsultasi dengan Kementerian Hukum untuk melakukan perubahan terhadap berbagai ketentuan yang selama ini menghambat,” kata Ara usai menggelar rapat koordinasi.

“Tujuannya agar masyarakat semakin mudah mendapatkan bantuan, tetapi tata kelolanya tetap berjalan dengan baik,” tambah Ara menegaskan.

Melalui aturan baru ini, bukti kepemilikan tanah bagi penerima bantuan tidak lagi wajib berupa sertifikat. Calon penerima cukup melampirkan surat keterangan atau surat pernyataan dari kepala desa atau lurah yang menyatakan bahwa rumah tersebut berdiri di atas tanah yang dikuasai.

Adapun kebijakan ini kata Ara, merupakan aspirasi dari para kepala daerah, bupati, wali kota, serta kementerian terkait agar bantuan lebih tepat sasaran.

“Kami merencanakan merubah aturan (soal alas hak). Untuk itu saya datang berkonsultasi dengan Menteri Hukum supaya semuanya terpenuhi. Itu suatu hal yang sangat maju dan itu merupakan harapan dari teman-teman juga bupati walikota di daerah dan kementerian lain. Itu yang paling penting,” kata Ara.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menegaskan dukungannya penuh terhadap percepatan Program 3 Juta Rumah melalui harmonisasi regulasi.

“Kami memberikan dukungan teknis, termasuk harmonisasi Peraturan Menteri tentang Program Bedah Rumah agar penyederhanaan syarat alas hak ini dapat berjalan dengan tetap menjaga kepastian hukum dan akuntabilitas,” kata Supratman.

Selain penyederhanaan aturan Bedah Rumah, pertemuan tersebut juga membahas rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian PKP.

Lebih lanjut, Ara mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat kelembagaan serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik di sektor perumahan secara efisien dan akuntabel.

“Selanjutnya, kami akan berkonsultasi dengan Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan agar proses pembentukan BLU ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian Ara.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
4 days ago
6 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor