x

Kejagung Klarifikasi Soal Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan

waktu baca 3 menit
Jumat, 10 Jul 2026 09:08 25 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) mengenai peningkatan kewaspadaan dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) sama sekali tidak berkaitan dengan aksi penggeledahan oleh Kortastipidkor Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa surat tersebut hanyalah langkah rutin untuk memperkuat pengawasan internal serta menjaga integritas instansi.

Pihak Kejaksaan menerbitkan edaran tersebut demi memitigasi berbagai ancaman yang kerap dihadapi oleh para aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

“Terkait itu, surat edaran itu lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum itu, lebih kepada itu,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Secara administratif, Surat Edaran yang menjadi perbincangan hangat tersebut tercatat dengan nomor resmi R-696/D/Dip.4/07/2026.

Dokumen penting tersebut ditandatangani langsung oleh Jamintel Reda Manthovani dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi serta Kepala Kejaksaan Negeri di Indonesia.

Melalui instruksi tersebut, para jaksa di seluruh daerah diingatkan untuk senantiasa waspada terhadap berbagai tantangan nyata yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas. Menurut penjelasan Anang, kewaspadaan yang ditekankan dalam surat itu berfokus pada upaya menjaga profesionalisme di lapangan.

“Situasi terkini itu maksudnya kita mengingatkan, upayanya untuk jadi jaksa yang baik, inikan hati-hati. Penegak hukum itu pastikan godaannya banyak,” ujarnya memberikan penjelasan secara gamblang.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh jajaran Kejaksaan harus mampu mengantisipasi pola Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).

Langkah preventif ini diharapkan dapat membentengi para personel Kejaksaan dari hal-hal negatif yang dapat merusak citra institusi.

“Situasi kayak begini kita menjaga kondisi, waspada ya kan, waspada itu dalam artian menjaga integritas, menjaga di sekitar kita. Namanya tantangan akan suka tidak suka pasti ada,” jelas Anang.

Anang secara tegas membantah anggapan publik yang mengaitkan penerbitan SE ini dengan penggeledahan kasus korupsi dan TPPU oleh kepolisian.

“Enggak (ada hubungannya dengan penggeledahan), secara umum aja. Kalau Jamintel kan lebih kepada pengamanan, pengamatan, AGHT,” tegasnya demi meluruskan spekulasi.

Pihak Kejagung memandang bahwa penerbitan instruksi tertulis maupun arahan dari pimpinan merupakan sebuah mekanisme yang lumrah di setiap bidang. Langkah pembinaan internal seperti ini dinilai sangat krusial agar seluruh jajaran kejaksaan tetap bekerja koridor aturan yang berlaku.

“Pidsus ada juga surat edaran, selalu ada itu. Nah kebetulan kalau Intel lebih kepada gitu dan memang setiap ini sambil tiap mengingat situasi selalu, kondisi terkini,” katanya memberikan contoh perbandingan.

Di samping masalah surat edaran, Anang juga mengklarifikasi rumor mengenai adanya agenda rapat virtual (Zoom) besar-besaran di internal mereka.

Juru bicara Kejagung tersebut memastikan bahwa kabar mengenai rapat daring berskala besar tersebut sepenuhnya tidak benar.

Meskipun demikian, ia tidak menampik bahwa rencana pengarahan secara virtual itu memang sempat dipersiapkan oleh pihak pimpinan untuk mengingatkan jajaran agar bekerja hati-hati.

Agenda pengarahan virtual tersebut pada akhirnya terpaksa dibatalkan karena khawatir memicu kesalahpahaman yang lebih luas di tengah masyarakat.

Pihak Kejaksaan memilih membatalkannya demi menghindari spekulasi liar yang tidak sesuai dengan tujuan awal dari pengarahan tersebut.

“Enggak ada zoom apa pun. Karena apa, karena baru mau zoom itu mau mengarahkan supaya bekerja hati-hati baik, rencananya begitu. Sudah beredar seolah-olah zoom-nya mau ngarah ke mana-mana, untuk itulah, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah,” ujar Anang.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

22 hours ago
22 hours ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor