x

Kejagung Tanggapi Rumor Terkait Penggeledahan oleh Polri

waktu baca 3 menit
Jumat, 10 Jul 2026 08:08 18 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan resmi mengenai rumor penggeledahan sebuah rumah mewah oleh aparat kepolisian yang viral di masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, secara langsung meminta publik agar tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan.

Tindakan penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian terkait penyidikan dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Operasi ini dijalankan secara sinergis oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama jajaran Polda Metro Jaya.

Sejumlah perkara besar yang sedang ditangani dalam penyidikan ini meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara hingga kasus PT Asabri.

Selain itu, aparat juga menyidik dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang antara PT CBS kepada PT KNI.

Pihak Kejagung menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan sepenuhnya merupakan wilayah kewenangan dari penyidik kepolisian. Atas dasar hukum tersebut, pihak Kejaksaan menghormati seluruh rangkaian proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

“Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” ujar Anang dalam keterangan video, Kamis (9/7/2026).

Selain itu, Anang juga mengimbau agar masyarakat tidak membangun opini sepihak yang menyudutkan individu atau lembaga tertentu.

Bagi Kejagung, seluruh proses penegakan hukum di Indonesia harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah secara konsisten.

Oleh karena itu, masyarakat luas diharapkan bersabar dan menunggu hasil resmi yang akan disampaikan oleh aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” katanya.

Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa Kejagung sangat menghormati independensi serta kewenangan dari setiap institusi penegak hukum.

Kejagung meyakini bahwa setiap tindakan hukum yang diambil oleh kepolisian pasti bersandar pada alat bukti yang sah serta mekanisme perundang-undangan.

Demi menjaga kondusivitas, warga juga diminta untuk menyaring informasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran di ruang publik.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

Respons dari pihak Kejagung ini mencuat setelah beredar kabar burung mengenai penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Isu liar di media sosial mengaitkan kepemilikan rumah tersebut dengan salah satu pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Berdasarkan data yang dihimpun, penggeledahan di kawasan Sentul tersebut dilakukan oleh penyidik pada Rabu (8/7/2026).

Meskipun isu sudah beredar luas, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto belum memberikan pembenaran mengenai kepemilikan aset tersebut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa identitas asli pemilik rumah itu masih dalam proses pendalaman intensif oleh tim penyidik.

“Saat ini masih didalami, mohon waktu,” kata Totok di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2026).

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

20 hours ago
20 hours ago
22 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor