Arsip. Terdakwa kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan John Field (ketiga kiri), Dedy Kurniawan (kanan) dan Andri (ketiga kanan) berjalan keluar usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/6/2026). (Foto: Antara) TODAYNEWS.ID – Pemilik Blueray Cargo, John Field, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang terjadi pada periode 2025–2026. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
Selain John Field, majelis hakim juga akan membacakan vonis terhadap Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri dalam persidangan yang sama.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dipimpin Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien di ruang Muhammad Hatta Ali dan dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, jaksa menuntut John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Ia dinilai terbukti memberikan suap berupa uang tunai, barang mewah, dan fasilitas hiburan kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama Dedy Kurniawan dan Andri. Keduanya masing-masing dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 80 hari.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa diduga memberikan suap dengan nilai total mencapai Rp63,15 miliar kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemberian suap tersebut diduga bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Grup dapat berlangsung lebih cepat melalui tahapan pengawasan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Rinciannya, suap terdiri atas uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp61,3 miliar, serta fasilitas hiburan dan barang mewah dengan total nilai Rp1,85 miliar.
Sejumlah pejabat Bea Cukai yang didakwa menerima suap dalam perkara ini adalah Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji.
Suap dalam bentuk dolar Singapura disebut diberikan sebanyak tujuh kali kepada lima pejabat tersebut. Selain itu, gratifikasi yang diduga diberikan meliputi fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, satu unit jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal VII angka 48-49 UU Penyesuaian Pidana.