Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah. Foto: Istimewa TODAYNEWS.ID – Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membuat regulasi tetap berkenaan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah legislasi ini dinilai krusial agar program tersebut memiliki regulasi tetap dan tidak lagi diatur hanya melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Menurut Trubus, adanya undang-undang akan menjamin keberlanjutan program MBG dalam jangka panjang, bahkan ketika terjadi pergantian kepemimpinan nasional di masa depan.
Selain itu, payung hukum yang kuat juga penting untuk menghapus persepsi publik bahwa program ini bermuatan politis.
“Yang betul DPR itu sekarang harus nyusun undang-undang MBG. Jadi MBG itu buat undang-undang jangan hanya ke Perpres gitu loh, karena selama ini kan hanya Perpres,” kata Trubus saat dihubungi Todaynews, Jumat (29/5/2026).
Sebagai informasi, saat ini Program MBG belum diatur dalam bentuk Undang-Undang (UU). Adapun payung hukum operasional dan kelembagaan program MBG bertumpu pada Perpres dan peraturan turunannya.
Trubus kemudian mencontohkan beberapa negara yang telah sukses menerapkan program serupa berkat adanya landasan hukum yang mengikat. Di antaranya adalah India, Brasil, Jepang, Jerman, hingga Finlandia.
“Di Finlandia itu, saya pelajari di sana memang MBG sudah ada undang-undangnya, jadi tinggal melaksanakan undang-undangnya. Kalau itu (di Indonesia) Perpres terus dan tidak mau dijadikan undang-undang, nanti akan memunculkan kecurigaan ke arah sana (politis),” pungkasnya.