Komisi II Gelar RDPU dengan pakar/akademisi untuk menerima masukan terhadap pembenahan pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto: TODAYNEWS/Dhanis TODAYNEWS.ID – Mantan Ketua KPU RI periode 2004–2007, Ramlan Surbakti, mengusulkan agar partai politik (parpol) menyelenggarakan pemilihan pendahuluan (primary election) di internal partai sebelum resmi mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Hal itu disampaikan Ramlan saat diundang sebagai pakar/akademisi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Rapat tersebut digelar guna mendengar dan menerima masukan terkait pembenahan sistem pemilu di Indonesia agar dapat dibawa dalam pembahasan Revisi UU Pemilu oleh DPR.
Dalam paparannya, Ramlan merujuk pada pandangan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang dinilai sudah tidak diperlukan lagi.
Sebagai gantinya, Ramlan mendorong perlunya mekanisme pemilihan pendahuluan di internal partai menjadi instrumen krusial yang harus dihadirkan.
“Ambang batas presiden kalau menurut MK tidak diperlukan lagi, tapi ada satu yang diperlukan. Anda kalau mengusulkan calon presiden itu harus melalui pemilihan pendahuluan,” kata Ramlan di ruang rapat Komisi II DPR.
Guru Besar Universitas Airlangga itu menegaskan bahwa hasil dari mekanisme internal tersebut akan menjadi basis legitimasi yang kuat bagi parpol saat mendaftarkan paslon ke KPU.
“Apa dasarnya anda mengusulkan mencalonkan pasangan presiden, yaa dasarnya ya hasil pemilihan pendahuluan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ramlan memproyeksikan bahwa mekanisme ini tidak akan membuat jumlah pasangan calon melonjak tidak terkendali. Berkaca dari kontestasi sebelumnya, partai-partai politik kini jauh lebih realistis dan berpengalaman.
“Apakah pasangan calon akan banyak, saya punya dugaan, saya kira-kira partai-partai sudah punya pengalaman ya ternyata tidak mudah menjadi pasangan calon presiden,” imbuhnya.
Untuk itu, menurutnya, sistem pemilu yang sehat harus mampu menuntut tanggung jawab partai secara penuh kepada masyarakat yang diwakilinya di daerah pemilihan (dapil).
Sebab, jangan sampai proses penentuan calon pemimpin nasional hanya menjadi urusan domestik elit atau “hak veto” segelintir pengurus pusat parpol tanpa melibatkan suara kader di bawah.
“Dan saya mengusulkan karena sistem politiknya itu partai yang mewakili daerah pemilihan, pemilihnya, dan bertanggungjawab maka memberikan suara kepada partai tapi calonnya disusun oleh partai berdasarkan hasil pemilihan pendahuluan,” pungkasnya.
Melalui skema ini, pemilih tetap memberikan suaranya kepada partai politik saat pemilu, namun daftar nama capres-cawapres yang ditawarkan oleh partai tersebut sudah melalui proses penyaringan yang demokratis, transparan, dan akuntabel di tingkat internal.
“Jadi ada pemilihan pendahuluan dalam partai,” demikian Ramlan mengusulkan.