x

DPR Tegaskan Tidak Perlu Ada Perubahan Pengusul RUU Pemilu

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Mei 2026 10:47 28 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan bahwa tidak perlu ada perubahan pengusul Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dari DPR ke Pemerintah karena proses pembahasannya saat ini masih berjalan di DPR.

RUU Pemilu yang menjadi inisiatif DPR, kata dia, telah ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah pihak, mulai dari akademisi hingga NGO yang memiliki perhatian terhadap isu kepemiluan.

“RUU Pemilu telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan menjadi inisiatif DPR,” kata Khozin di Jakarta, Senin.

Menurut dia, DPR juga telah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk menyusun rancangan, melakukan sinkronisasi, serta membuat simulasi terhadap sejumlah isu krusial yang nantinya dibutuhkan dalam pembahasan RUU Pemilu.

Secara konstitusional, lanjut dia, RUU memang dapat diusulkan baik oleh DPR maupun Presiden. Namun demikian, dia menilai proses yang saat ini sudah berjalan idealnya tetap diteruskan hingga tahap pembahasan bersama pemerintah.

Selain itu, dia menilai pembahasan regulasi kepemiluan perlu segera dilakukan mengingat tahapan Pemilu akan dimulai 20 bulan sebelum pelaksanaan Pemilu, atau sekitar awal tahun 2027.

“Pembahasan RUU Pemilu mesti segera dibahas bersama DPR dan Pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2029 agar lebih maksimal. Pembahasan ini juga menjauhkan dari stigma conflict of interest,” kata dia.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

4 hours ago
1 day ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago
6 days ago

LAINNYA
x
x