x

KPK Ditantang Usut Pengadaan Motor Listrik BGN

waktu baca 4 menit
Minggu, 19 Apr 2026 07:23 38 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Ketua Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Hamdi Putra, menantang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri pengadaan 21.800 unit motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dengan nilai sekitar Rp915,6 miliar.

Ia menilai isu ini bukan lagi sekadar isu kebijakan yang salah arah, tetapi telah memasuki wilayah yang secara serius mengandung indikasi tindak pidana korupsi.

Menurut Hamdi ketika kebijakan publik menghasilkan kontradiksi teknis, potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, serta memperlihatkan pola konflik kepentingan yang terstruktur, maka diamnya penegak hukum justru menjadi bagian dari masalah itu sendiri.

“KPK tidak bisa lagi menunggu laporan formal atau berlindung di balik pernyataan normatif maupun prosedur administratif. Analisis yang ada menunjukkan bahwa kasus ini telah memenuhi ambang awal untuk penyelidikan,” kata Hamdi dalam keterangan yang diterima, pada Sabtu (18/4/2026).

Hamdi menilai di dalam internal BGN mulai terlihat adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, potensi kerugian negara dalam skala signifikan, serta indikasi kuat keuntungan yang terkonsentrasi pada jaringan korporasi tertentu.

Oleh karena itu, pihaknya menantang KPK untuk menguji rasionalitas kebijakan pengadaan motor listrik tersebut.

“Pertama, KPK ditantang untuk menguji rasionalitas kebijakan sebagai pintu masuk penyalahgunaan kewenangan,” ucapnya.

Ia menilai pengadaan motor listrik untuk wilayah terpencil yang minim infrastruktur listrik atau bengkel memadai bukan sekadar salah desain, tetapi berpotensi menjadi bukti bahwa keputusan diambil dengan mengabaikan fakta objektif.

“Dalam hukum korupsi, keputusan yang secara sistematis menyimpang dari rasionalitas teknokratik dapat menjadi indikasi niat jahat (mens rea), terutama jika menghasilkan kerugian negara dan keuntungan pihak tertentu,” ungkapnya.

Kedua, FORSIBER juga menantang KPK untuk berani masuk ke wilayah sensitif terkait struktur bisnis yang terintegrasi dan self-dealing risk.

Pasalnya ketika vendor memiliki kendali atas produsen, dan individu yang sama duduk di posisi strategis di kedua entitas, maka mekanisme pasar yang seharusnya menghasilkan harga wajar menjadi fiktif.

“Ini bukan lagi sekadar konflik kepentingan, melainkan potensi rekayasa pengadaan di mana negara bertransaksi dalam lingkaran kepentingan yang tertutup. Pertanyaannya, apakah KPK berani membongkar “closed profit loop” ini?” tambahnya.

Tantanga ketiga dari FORSIBER, mereka juga meminta KPK untuk menelusuri potensi kerugian negara secara material terkait pengadaan motor listrik itu.

Sebab, dengan selisih harga terhadap alternatif kendaraan konvensional (belum termasuk risiko idle capacity), potensi kerugian negara diperkirakan setidaknya berkisar antara Rp261,6 miliar hingga Rp479,6 miliar.

Lebih lanjut, pada tantang eempat, KPK didesak untuk menguji konflik kepentingan berbasis jejaring kekuasaan.

Keterkaitan antara aktor militer birokrasi dan pelaku usaha dalam proyek ini menunjukkan adanya pola preferential access dan revolving door network yang berpotensi mempengaruhi proses pengadaan.

“Jika pengadaan dilakukan dalam ekosistem relasi yang saling terhubung, maka pertanyaan mendasarnya bukan lagi “apakah prosedur dipatuhi”, tetapi “apakah kompetisi benar-benar ada”,” urainya.

Tantangan Kelima, KPK tidak boleh mengabaikan indikasi pola berulang aktor berisiko tinggi.

Kehadiran individu yang pernah terseret dalam kasus korupsi sebelumnya dalam proyek bernilai besar menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas sistem pengadaan.

“Apakah ini kebetulan, atau bagian dari pola yang selama ini luput dari penindakan?” ucap Hamdi.

Dalam konteks ini, menurut Hamdi, tantangan terhadap KPK menjadi sangat jelas. “Apakah lembaga ini masih berfungsi sebagai penjaga akuntabilitas, atau justru hanya bergerak pada kasus-kasus yang aman secara politik?” lanjutnya.

Pasalnya kata Hamdi, jika KPK serius untuk menelusuri keganjalan-keganjalan tersebut, maka langkah yang harus diambil tidak bisa setengah-setengah.

“Forsiber meminta KPK untuk membuka penyelidikan proaktif tanpa menunggu laporan dan berkoordinasi dengan BPK untuk audit investigatif menyeluruh dalam menelusuri aliran manfaat ekonomi, bukan hanya aliran dana ilegal, tetapi emetakan relasi kekuasaan di balik struktur korporasi,” pungkasnya.

Kegagalan KPK untuk bertindak dalam kasus ini akan mengirim pesan berbahaya bahwa korupsi dalam bentuk baru—yang dibungkus sebagai kebijakan, disamarkan sebagai efisiensi melalui diskon harga tapi dalam ekosistem produk yang sama, dan dilindungi oleh jejaring kekuasaan—tidak tersentuh hukum.

“Sebaliknya, jika KPK berani masuk, kasus ini bisa menjadi preseden penting bahwa bahkan proyek “pro-rakyat” sekalipun tidak kebal dari pengawasan, dan setiap rupiah uang negara tetap harus tunduk pada prinsip akuntabilitas,” sambugnya.

“Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah ada indikasi, tetapi apakah KPK punya keberanian untuk membuktikannya?” tutupnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago
3 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x