x

Diduga Edarkan Ganja di Jakarta Utara, Empat Orang Dibekuk Polisi

waktu baca 2 menit
Minggu, 25 Jan 2026 15:45 33 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat orang terduga pengedar ganja di Jakarta Utara dengan barang bukti lebih dari satu kilogram (kg).

“Kami mendapatkan informasi adanya orang yang dicurigai memiliki narkotika jenis ganja sedang berada di Jalan raya Kebon Bawang, Jakarta Utara,” kata Kapolsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Sabtu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Di tempat kejadian, polisi mendapati dua orang yang dicurigai baru saja melakukan transaksi narkotika.

Kemudian kata Seto, petugas langsung menghampiri kedua orang tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket kotak besar narkotika jenis ganja dengan berat satu kg lebih serta empat paket kecil.

Ia menjelaskan, saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku membeli ganja tersebut untuk kemudian dijual kembali kepada rekan-rekan mereka yang berada di Bekasi, Jawa Barat.
“Setelah kami lakukan pengembangan kembali didapati dua orang yang sedang menunggu barang tersebut, sehingga total pelaku ada empat orang yang ditangkap,” ujarnya.

Keempat pelaku tersebut kata dia, masing-masing berinisial IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36). Mereka ditangkap petugas pada Rabu (21/1) malam.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita kotak besar ganja dan empat paket kecil ganja dengan berat bruto 1.132 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan empat unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 KUHPidana.

“Dengan ancaman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar,” katanya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x