x

Pemkot Bandung Tertibkan Plang Liar Kepemilikan Tanah di Kawasan GBLA

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Sep 2025 13:38 4 Asep Awaludin

TODAYNEWS.ID – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menertibkan sejumlah plang liar yang dipasang pihak-pihak tak bertanggung jawab di lahan milik Pemkot di kawasan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kecamatan Gedebage Kota Bandung.

Penertiban ini dilakukan untuk mengamankan aset daerah dari klaim sepihak yang berpotensi merugikan pemerintah dan masyarakat.

Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Rustaman mengatakan, luas keseluruhan lahan milik Pemkot di sekitar GBLA Pemkot Bandung mencapai 30 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 20 hektare yang berada di sisi selatan stadion masih berupa sawah dan lahan kosong.

“Lahan ini dulunya diperuntukkan untuk kawasan pendukung persawahan. Namun demikian karena lokasi ini strategis dan juga semakin berkembang ya di Gedebage. Jadi banyak yang mengklaim klaim sepihak. Pasang-pasang plang. Kita bongkar dan beberapa titik dipasang kembali ke plang tanah milik Pemkot,” kata Herman saat ditemui di lokasi, Selasa 30 September 2025.

Tim terpadu yang terdiri dari BKAD, pihak kecamatan, kelurahan, Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kesehatan, serta sejumlah dinas lainnya turut dilibatkan dalam penertiban ini.

“Kami bekerja berdasarkan surat perintah dari pimpinan. Semua plang liar dibongkar dan diganti dengan plang resmi bertuliskan ‘Tanah Milik Pemkot Bandung’,” jelasnya.

Herman mengungkapkan, sedikitnya ada tiga pihak yang pernah mengklaim lahan tersebut. Ia memastikan sebagian besar lahan tersebut sudah bersertifikat atas nama Pemkot Bandung.

“Proses pengadaan lahan ini dilakukan pada 2010 hingga 2012. Untuk lahan inti GBLA sudah selesai balik nama menjadi milik Pemkot, sedangkan lahan di sekitarnya sedang dalam proses sertifikasi di BPN dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri,” ujarnya.

Ia meminta masyarakat untuk aktif berkomunikasi dengan aparat kewilayahan jika menemukan ada pihak yang mencoba mengganggu atau memasang plang liar di lahan Pemkot.

“Kami berharap warga segera melapor supaya bisa cepat kami tindaklanjuti sebelum menjadi masalah hukum,” katanya.

Menurut Herman, tindakan memasang plang kepemilikan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai penyerobotan tanah, tetapi pihaknya mengutamakan penyelesaian secara persuasif.

“Kalau mengacu ke pasal hukum, itu bisa dianggap penyerobotan tanah. Namun kami lebih mengedepankan dialog dan pendekatan baik-baik,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus serupa juga ditemukan di beberapa lokasi lain di Kota Bandung dan akan ditangani secara bertahap sesuai prioritas dan ketersediaan personel. ***

Post Views5 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    4 hours ago
    23 hours ago
    1 day ago
    1 day ago

    LAINNYA
    x
    x