x

Bea Cukai dan Pemkot Surabaya Musnahkan 11,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp16,6 Miliar

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Agu 2025 13:36 14 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Sebanyak 11,1 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp16,6 miliar dimusnahkan di Balai Kota Surabaya, Rabu (20/8).

Pemusnahan dilakukan oleh Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kota Surabaya sebagai hasil penindakan rokok ilegal selama dua bulan terakhir.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menjelaskan bahwa kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pemusnahan ini mencapai Rp10,8 miliar.

“Pemusnahan ini telah mendapatkan izin resmi dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, dengan dua surat persetujuan yaitu S126 dan S130,” ujar Rudy.

Selama periode Januari hingga Agustus 2025, Bea Cukai Sidoarjo mencatat total penindakan mencapai 23,8 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp34,6 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp17,4 miliar.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal, karena berdampak langsung terhadap pendapatan negara dan keberlangsungan industri rokok legal di Surabaya.

“Di Surabaya ada pabrik rokok legal seperti Sampoerna dan Gloria Jaya. Rokok ilegal jelas merugikan karena mengganggu usaha mereka dan mengurangi penerimaan negara,” kata Eri.

Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merusak iklim usaha, tapi juga mempengaruhi dana bagi hasil cukai yang kembali ke pemerintah kota.

“Pendapatan cukai itu digunakan untuk mengurangi kemiskinan, kesehatan, pendidikan. Kalau rokok ilegal dibiarkan, semuanya akan terdampak,” tegasnya.

Pemerintah Kota Surabaya pun menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Post Views15 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

7 hours ago
7 hours ago
7 hours ago
22 hours ago

LAINNYA
x